Brigadir J

Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis atas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhkan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang agenda duplik atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023). Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis atas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhkan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menerima vonisnya.

Terbaru, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding setelah vonis atas para terdakwa itu dijatuhkan.

Dilansir TribunWow.com, upaya banding yang dilakukan ternyata bukan untuk menggugat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.

Alih-alih, Kejagung justru mengajukan banding atas upaya hukum banding yang dilakukan 4 pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

 

 

Baca juga: Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa akta banding sudah dikirim ke kepaniteraan PN Jaksel pada hari ini, Jumat (17/2/2023).

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," ujar Ketut dikutip Tribunnews.com.

"Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding. Selain itu, banding juga dilakukan sebagai upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," lanjutnya.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang pembacaan vonis, Ferdy Sambo (kiri), Richard Eliezer (tengah), Putri Candrawathi (kanan). (YouTube Kompastv dan Tribunnews/Jeprima)

 

Menurut Ketut, akta banding yang dilayangkan merupakan formalitas terkait pengajuan banding dari para terpidana.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," tutur Ketut dikutip Tribunnews.com.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," lanjutnya.

Ketut menegaskan bahwa pihak kejaksaan sama sekali tak berniat meminta vonis disesuaikan dengan tuntutan mereka.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis

Pasalnya, jaksa justru sudah menyetujui dan sepakat dengan vonis yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

ART mereka, Kuat Maruf, mendapat vonis 15 tahun penjara dan ajudan Sambo, Ricky Rizal mendapat 13 tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer alias Bharada E, mendapat hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan atas jasanya menjadi justice collaborator yang membongkar kasus.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan dari jaksa, di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dibuat sepaket dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer sebagai eksekutor dituntut hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Tak Selesai dengan Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Terseret Kasus Pencurian dan Pencucian Uang

Tak Ajukan Banding soal Bharada E

Pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan tak akan mengajukan upaya banding terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Kejagung menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan tersebut meski jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

Hal ini dipengaruhi sikap keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan pertimbangan lain terkait asas keadilan.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil, pengampunan tulus dari keluarga korban merupakan keputusan tertinggi dalam hukum.

Bila keluarga ikhlas menerima vonis hakim tersebut, maka dipastikan bahwa keadilan sudah ditegakkan.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum," ujar Fadil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu."

 

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis setelah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

 

Karenanya, setelah melihat faktor tersebut, maka jaksa memutuskan tak akan menggugat vonis hakim.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," tegas Fadil.

"Sudah terwujud keadilan subtantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui pemberitaan yang kami terima dan kami respons."

Mewakili kejaksaan, Fadil menekankan sikap Bharada E yang berterus terang dan kooperatif sejak awal dapat menjadi panutan bagi penyerta maupun pelaku kejahatan lain.

"Saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini," tandasnya.(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bukan Minta Sambo Cs Dihukum Ringan, Ini Alasan Kejaksaan Ajukan Banding: Agar Tak Kehilangan Hak

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved