Gorontalo Kemarin
Gorontalo Kemarin: Rencana Perbaikan Jl H.B Jassin dan Ketua KPU Kota Gorontalo Diperiksa DKPP
Puluhan artikel dipublikasi pada Jumat (17/2/2023), kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1722023_DKPP_KPU-Kota-Gorontalo_.jpg)
Puluhan artikel dipublikasi pada Jumat (17/2/2023), kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali. Masih relevan dibaca hari ini, Sabtu (18/2/2023), apalagi menempati Top News dalam 24 jam terakhir.
Usai Jl Eks Andalas, PUPR Provinsi Gorontalo Berencana Perbaiki Jl H.B Jassin
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, berencana memperbaiki Jl H.B Jassin.
Menurut Romen S Lantu, Kabid PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, proyek pengerjaan Jl H.B Jassin kini telah memasuki meja tender atau lelang.
“Kurang lebih anggarannya Rp 100 miliar.” ungkap Romen kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/2/2023).
Jl H.B Jassin dulunya bernama Jl Agusalim. Jalan ini membentang sekitar 4,6 kilometer (km).
Ini merupakan jalan kedua terbesar memasuki Kota Gorontalo. Membentang dari Perlimaan Telaga dan berakhir di Patung Saronde (tugu Saronde).
Ketua KPU Kota Gorontalo Bersama 5 Anggotanya Disidang Etik oleh DKPP
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib disidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tidak sendiri, Sukrin disidang kode etik oleh DKPP bersama 4 anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pagi tadi, Jumat (17/2/2023).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tercatat dengan nomor perkara 8-PKE-DKPP/I/2023.
Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Mohammad Agil Mahmud, dan Bayu Rahmadi masing-masing sebagai Pengadu I hingga IV.
Mereka mengadukan Sukrin Saleh Taib, Hairudin Polontalo, Sofya Abdullah, Muhammad Fadly Thaib, dan Sitti Anjarwati.
Oknum Karyawan Perusahaan Sawit di Gorontalo Diduga Pukul Jurnalis Pohuwato
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di Gorontalo kembali terjadi di Gorontalo. Kali ini dialami oleh jurnalis Pohuwato, kabupaten paling barat Gorontalo.
Ia adalah Isran Doda, jurnalis media daring di Gorontalo. Kekerasan dialami saat meliput di sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Pohuwato.
Saat itu, Rabu (15/2/2023) Isran meliput aksi unjuk rasa masyarakat di Kecamatan Popayato terhadap perusahaan sawit yang ada di wilayah itu.
Saat suasana kaos, jurnalis itu pun tampak diserang oleh oknum karyawan perusahaan tersebut. Saat itu, Isran tidak melawan karena kacaunya suasana saat itu.
Korban mengalami kondisi trauma pasca diserang di tengah kerumunan tersebut.
Adit Terduga Pelaku Sodomi Anak-anak di Gorontalo, Modusnya Ajak Jalan-jalan ke Mall
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang pria dewasa berinisial AM alias Adit diduga melakukan sodomi terhadap 5 anak di Gorontalo.
Terduga pelaku sodomi ini adalah pria berusia 48 tahun. Ia mengiming-imingi anak-anak di bawah umur dengan jalan-jalan ke mall.
Juga, modus lainnya yang dilakukan terduga pelaku yaitu memberi sejumlah uang bahkan mentraktir makan para korbannya.
“Dia biasa bermain degna anak anak di bawa umur, nah anak anak dibawa umur ini sering dikasih duit, kasih makan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Jumat (17/2/2023).
Usai menyenangkan para korban, Adit melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak anak di bawah umur tersebut ke kosnya.
Tiga Poin Ini Dibahas PUPR Gorontalo Saat Bertemu Komisi I DPRD
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ada sedikitnya tiga poin yang dibahas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR – PKP) Provinsi Gorontalo bersama Komisi I Deprov menggelar pertemuan.
Kepala Dinas PUPR – PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto saat ditemui mengatakan pihaknya membahas soal tunjangan perumahan bagi anggota Dewan, penataan kelembagaan OPD di lingkup Pemprov Gorontalo, dan juga penyelesaian Perda RTRW.
“Terkait persoalan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan ini, memang kita sudah bahas lalu. Namun yang dibahas itu hanya tentang gedungnya dan tidak melihat komponen lainnya. Sehingganya pada kesempatan perubahan nanti, kita akan lakukan review kembali lagi,” kata Aries, Jumat (17/2/2023).
Lanjut Kadis, untuk penyelesaian Peraturan Daerah RTRW ini, pihaknya akan segera merampungkannya. Bahkan hal ini juga sudah dilakukan pembahasan bersama tim teknis dari Kementerian ATR.
“Nah untuk penataan kelembagaan OPD itu seperti digabungnya Dinas PUPR dan Dinas Perkim itu memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Aries Ardianto saat diwawancarai.