Ketua KPU Kota Gorontalo Bersama 5 Anggotanya Disidang Etik oleh DKPP

Tidak sendiri, Sukrin disidang kode etik oleh DKPP bersama 4 anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pagi tadi, Jumat (17/2/20

TribunGorontalo.com
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 8-PKE-DKPP/I/2023, teradu Ketua KPU Kota Gorontalo bersama 5 anggotanya, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib disidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tidak sendiri, Sukrin disidang kode etik oleh DKPP bersama 4 anggota KPU Kota Gorontalo di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pagi tadi, Jumat (17/2/2023).

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tercatat dengan nomor perkara 8-PKE-DKPP/I/2023.

Perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Mohammad Agil Mahmud, dan Bayu Rahmadi masing-masing sebagai Pengadu I hingga IV. 

Mereka mengadukan Sukrin Saleh Taib, Hairudin Polontalo, Sofya Abdullah, Muhammad Fadly Thaib, dan Sitti Anjarwati.

Baca juga: 9 Oknum Anggota KPU Sulut dan Sangihe Diduga Ubah Status Verifikasi Parpol, Akan Disidang DKPP

Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan pada Partai Garuda Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dan Partai Buruh Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. 

Sesuai Peraturan DKPP sidang dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo. 

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia. 

Baca juga: Nasib Sial Main Forex, Zubair Mooduto Dipecat DKPP dan Dikejar Masyarakat

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. 

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved