9 Oknum Anggota KPU Sulut dan Sangihe Diduga Ubah Status Verifikasi Parpol, Akan Disidang DKPP
Dari keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 9 anggota KPU ini mengubah status verifikasi parpol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sedikitnya 9 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara (Sulut) dan Sanghine, mengubah status verifikasi partai politik (parpol).
Dari keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 9 anggota KPU ini mengubah status verifikasi parpol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Tindakan 9 anggota KPU Sulut dan Sangihe yang mengubah status verifikasi parpol ini pun dianggap menyalahi aturan.
DKPP rencananya akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Dari keterangan DKPP yang diterima TribunGorontalo.com, Selasa (7/2/2023), perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba.
Pengadu lantas yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Adapun 9 anggota KPU itu yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu masing-masing Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Ketiganya tercatat sebagai Teradu I sampai III.
Selanjutnya ada nama Lucky Firnando Majanto, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Carles Y Worotitjan, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara. Keduanya ini tercatat sebagai Teradu IV dan V.
Kemudian ada Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe sebagai Teradu VI sampai VIII.
Serta Jelly Kantu, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe sebagai Teradu IX.
“Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.” tulis DKPP dalam laporannya.
Selain kepada 9 teradu, DKPP juga akan memeriksa Idham Holik Anggota KPU RI. Ia diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (*)
DKPP Sebut Politik Uang Mengemuka di PSU, Tingkat Partisipasi Pemilih Lebih Tinggi dari Pilkada |
![]() |
---|
8 Penyelenggara Pemilu Bone Bolango Gorontalo Diperiksa Kasus Etik oleh DKPP |
![]() |
---|
DKPP Bone Bolango Latih Petani Olah Hasil Pertanian Jadi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
Ini Hal yang Memberatkan hingga Ketua KPU RI Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan DKPP |
![]() |
---|
Ketua KPU RI Hasyim Asyari Disebut Godain Panitia Pemilu Luar Negeri, Buntutnya Diperiksa DKPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.