Nasib Sial Main Forex, Zubair Mooduto Dipecat DKPP dan Dikejar Masyarakat

Belum lagi, ia dikejar-kejar masyarakat yang menitipkan uang untuk dilipatgandakan melalui Forex. 

Istimewa
ILUSTRASI Foreign Exchange (Forex). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nasib nahas dialami Zubair Mooduto sejak ia memutuskan jadi trader foreign Exchange (Forex). 

Sebab, karena aktivitasnya itu, pria yang merupakan anggota Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) Pohuwato itu, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada siang kemarin, Rabu (8/6/2022). 

Belum lagi, ia dikejar-kejar masyarakat yang menitipkan uang untuk dilipatgandakan melalui Forex. 

Tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar. 

Zubair sebelumnya diketahui menjadi trader forex dengan nama lembaga “Bintang Trader”. 

Dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu, ia menolak disebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Ia menolak trading forex yang dia lakukan disebut bodong. Dalilnya, OJK tidak menyatakan hal demikian. 

Namun tetap saja, oleh DKPP, Zubair disebut terbukti menjalankan bisnis Forex ilegal. 

Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Zubair S. Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022. 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, pada Rabu (8/6/2022) pagi. 

Ia terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal.

“Teradu melakukan bisnis trading mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ungkap Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan. 

Hal tersebut mengakibatkan Zubair tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.

Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir 14 hari. 

Ketidakhadiran di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat yang menjadi korban praktek bisnis trading ilegal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved