Menkominfo Cabut 10 Materi dalam UU ITE usai UU KUHP Berlaku
Pemerintah kemudian dikatakannya mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU ITE yang diharmonisasikan dengan UU KUHP.
“UU ITE merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Menteri Johnny.
Turut mendampingi Menkominfo Johnny G. Plate adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pengerapan; serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong serta Plt, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/24112022_UU-ITE.jpg)