Menkominfo Cabut 10 Materi dalam UU ITE usai UU KUHP Berlaku

Pemerintah kemudian dikatakannya mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU ITE yang diharmonisasikan dengan UU KUHP.

TribunGorontalo.com
Ilustrasi - UU ITE 

“UU ITE merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” pungkas Menteri Johnny.

Turut mendampingi Menkominfo Johnny G. Plate adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pengerapan; serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong serta Plt, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Hary Budiarto. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved