Menkominfo Cabut 10 Materi dalam UU ITE usai UU KUHP Berlaku
Pemerintah kemudian dikatakannya mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU ITE yang diharmonisasikan dengan UU KUHP.
TRIBUNGORONTALO.COM - Sebanyak 10 materi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dicabut.
Pencabutan itu menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mulai diberlakukan.
Pemerintah kemudian dikatakannya mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU ITE yang diharmonisasikan dengan UU KUHP.
"Mengingat usulan rancangan perubahan kedua UU ITE disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi tersebut," kata Menkominfo, dalam keterangannya terkait Rapat Kerja Kemkominfo bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Menurut Menkominfo, 10 ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP, antara lain ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kemudian ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Lalu ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Kemudian ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal.
Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, serta ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Harmonisasi itu, kata Johnny, diharapkan akan menjadi perhatian bersama Pemerintah dan DPR.
“Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI,” kata Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan, secara umum, UU ITE memuat dua materi pokok, yaitu penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang kriminalitas di dunia siber (cybercrime).
Materi ini mengacu pada konvensi cybercrime Budapest dengan memperbarui ketentuan hukum pidana terkait konteks ruang siber.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/24112022_UU-ITE.jpg)