BPJS Tegaskan Aturan Kelas Rawat Inap Standar Belum Berlaku di Gorontalo

Menurut Ketua BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Adriansyah, penerapan kelas rawat inap standar masih dalam tahap pembahasan.

TribunGorontalo.com
DOC -- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, kelas rawat inap 1-3 BPJS bakal dihapuskan secara bertahap. 

- Memiliki pencahayaan ruangan

- Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.

- Nakas satu buah per tempat tidur

- Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil

- Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)

- Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter

- Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori

- Kamar mandi di dalam ruangan

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

- Outlet oksigen. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved