BPJS Tegaskan Aturan Kelas Rawat Inap Standar Belum Berlaku di Gorontalo
Menurut Ketua BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Adriansyah, penerapan kelas rawat inap standar masih dalam tahap pembahasan.
TribunGorontalo.com
DOC -- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, kelas rawat inap 1-3 BPJS bakal dihapuskan secara bertahap.
- Memiliki pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
- Nakas satu buah per tempat tidur
- Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
- Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
- Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
- Kamar mandi di dalam ruangan
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
BPJS Kesehatan Monev Bersama Pimpinan FKRTL di Gorontalo, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Gorontalo Beberkan Fitur Mobile JKN yang Bisa Prediksi Jam Dokter Melayani Pasien |
![]() |
---|
Jutaan Peserta BPJS Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan Kemensos, Berapa di Gorontalo? |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ungkap Implementasi Kepesertaan Program JKN dalam Penyeleneggaraan Ibadah Haji |
![]() |
---|
Bersama Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan Gorontalo Kembangkan Uji Coba Layanan Telemedisin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.