BPJS Tegaskan Aturan Kelas Rawat Inap Standar Belum Berlaku di Gorontalo

Menurut Ketua BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Adriansyah, penerapan kelas rawat inap standar masih dalam tahap pembahasan.

TribunGorontalo.com
DOC -- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, kelas rawat inap 1-3 BPJS bakal dihapuskan secara bertahap. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BPJS Kesehatan Gorontalo belum menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terutama di Gorontalo. 

Menurut Ketua BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Adriansyah, penerapan kelas rawat inap standar masih dalam tahap pembahasan.

"Kami masih menunggu dari regulator. Dari pemerintah mekanismenya nanti seperti apa," jelas Djamal kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/2/2023).

Apabila memang bakal diberlakukan di Gorontalo, pihak BPJS Kesehatan segera melaksanakan sosialisasi di tahap awal.

"Cuma untuk saat ini belum ada untuk pemberlakuan kelas standar rawat inap. Jadi masih sama," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, kelas rawat inap 1-3 BPJS bakal dihapuskan secara bertahap. 

Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.

Masing-masing kelas memiliki kapasitas tempat tidur berbeda di setiap ruangannya.

Perubahan ini, sebut Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.

Adapun KRIS berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta. 

Namun, KRIS dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Sementara, pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tidak akan berubah. 

Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

- Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi

- Mempunyai ventilasi udara

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved