BPJS Tegaskan Aturan Kelas Rawat Inap Standar Belum Berlaku di Gorontalo
Menurut Ketua BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Adriansyah, penerapan kelas rawat inap standar masih dalam tahap pembahasan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - BPJS Kesehatan Gorontalo belum menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terutama di Gorontalo.
Menurut Ketua BPJS Kesehatan Gorontalo Djamal Adriansyah, penerapan kelas rawat inap standar masih dalam tahap pembahasan.
"Kami masih menunggu dari regulator. Dari pemerintah mekanismenya nanti seperti apa," jelas Djamal kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/2/2023).
Apabila memang bakal diberlakukan di Gorontalo, pihak BPJS Kesehatan segera melaksanakan sosialisasi di tahap awal.
"Cuma untuk saat ini belum ada untuk pemberlakuan kelas standar rawat inap. Jadi masih sama," ungkap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, kelas rawat inap 1-3 BPJS bakal dihapuskan secara bertahap.
Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.
Masing-masing kelas memiliki kapasitas tempat tidur berbeda di setiap ruangannya.
Perubahan ini, sebut Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.
Adapun KRIS berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta.
Namun, KRIS dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Sementara, pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tidak akan berubah.
Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:
- Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi
- Mempunyai ventilasi udara
- Memiliki pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.
- Nakas satu buah per tempat tidur
- Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil
- Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)
- Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori
- Kamar mandi di dalam ruangan
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen. (*)
BPJS Kesehatan Monev Bersama Pimpinan FKRTL di Gorontalo, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Gorontalo Beberkan Fitur Mobile JKN yang Bisa Prediksi Jam Dokter Melayani Pasien |
![]() |
---|
Jutaan Peserta BPJS Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan Kemensos, Berapa di Gorontalo? |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ungkap Implementasi Kepesertaan Program JKN dalam Penyeleneggaraan Ibadah Haji |
![]() |
---|
Bersama Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan Gorontalo Kembangkan Uji Coba Layanan Telemedisin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.