Pemkab Bone Bolango
Bupati Bone Bolango Sebut Bakal Tetapkan Perda Retribusi Jasa Pemanfaatan Mineral
Hamim Pou menyebut pemerintah bakal menetapkan peraturan daerah (perda) retribusi jasa kegiatan mineral.
TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa - Bupati Bone Bolango Hamim Pou menyebut pemerintah bakal menetapkan peraturan daerah (perda) retribusi jasa pemanfaatan mineral.
Usai Rapat Intensifikasi dan Perluasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hamim Pou menuturkan, penetapan perda tersebut direncanakan dalam waktu dekat.
Hasil pemungutan retribusi, lanjut Hamim, 50 persen akan dikembalikan ke desa atau kecamatan tenpat produksi mineral, seperti tambang batu hitam.
"Mereka melalui jembatan kita, jalan kita, tapi kerusakan-kerusakan itu kan pemerintah daerah yang nanggung," kata Hamim kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Disamping itu, uang retribusi dinilai bermanfaat untuk penanganan kesehatan, seperti stunting, pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, hingga perbaikan atau pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Kapolda Minta Akademisi UNG Ikut Mengkaji Regulasi Pertambangan Batu Hitam Gorontalo
Adapun pembeli batu hitam akan diinventarisasi oleh pemerintah, guna mengetahui secara detail transaksi mineral di Bone Bolango.
"Walaupun kita sudah mendengar bahwa transaksinya sudah ada triliunan, ya," jelas Hamim.
"Kita ingin Bone Bolango tidak boleh seperti tikus yang mati di lumbung padi. Banyak sekali kekayaan, tetapi daerah tidak mendapat apapun," imbuh dia.
Karena itu, Pemda Bone Bolango akan lebih memaksimalkan kekayaan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Hamim berharap, semua strategi itu bisa diterapkan dalam 1,5 tahun. Diawali penyusunan naskah akademik, sosialisasi, rapat bersama Forkopimda, lalu akan dieksekusi paling lambat April 2023.
"Kalau ini jalan, bisa ada puluhan miliar yang bisa didapatkan oleh daerah," ucap Hamim.
Kemudian, pihaknya juga mendorong koperasi bekerjasama dengan pemilik kontrak karya, PT Gorontalo Mineral.
Baca juga: Peringatan Keras Kapolda! Polisi Jangan Terlibat Tambang Batu Hitam Gorontalo
Sebagaimana diketahui, PT Gorontalo Mineral termasuk pemilik kontrak karya yang menguasai batu hitam.
"Kita berharap lewat kegiatan ini juga, kita bisa berpartner tiga pihak, PT Gorontalo Mineral, Koperasi dan BUMD," ungkap dia.
Dengan demikian, pemerintah melalui BUMD akan mendapatkan pembagian laba (dividen).
"Dan tentu akan disetorkan ke kas daerah menjadi bagian dari pendapatan daerah," tandas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.