Polisi ditipu oknum Kampus

Kronologi Polisi Gorontalo Ditipu Oknum Dosen Universitas Gorontalo, Diperas hingga Rp 48 Juta

Dari sejumlah polisi, hanya satu yang melapor ditipu oknum kampus Universitas Gorontalo. Ia melapor karena hingga kini diperas Rp 48 juta

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com
Seorang anggota polisi Gorontalo melaporkan tindak penipuan yang dialaminya kepada polisi. Ia diduga diperas oknum kampus Universitas Gorontalo. 

Sementara BIN merupakan  staf keuangan MB yang saat itu bekerja sama dalam hal pemungutan dana mahasiswa-mahasiswa.

Belakangan, dugaan praktik penipuan dan penggelapan tersebut menyeret satu nama oknum mantan rektor Universitas Gorontalo.

“Terkonfirmasi ternyata bukan hanya berkisar di dua orang ini ada satu lagi yang terindikasi yaitu mantan rektor UG berinisial IA, yang melalui investigasi  itu mendapatkan sejumlah uang dari saudara BIN dan MB,” tutur Ikbal selaku kuasa hukum.

Sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan pihak kampus terkait masalah ini. 

Rupanya mediasi terjadi tanpa kesepakatan yang menguntungkan masing-masing pihak. Tidak terjadi kesepakatan yang diminta. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus tersebut, dan akan melakukan penyelidikan. 

"Kami nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut,” kata dia.

Sementara Rektor Universitas Gorontalo Sofyan Abdullah saat dikonfirmasi menyebut, jika penipuan ini adalah perbuatan oknum.

Kampus kata dia secara lembaga tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Apalagi, kampus tidak menerima dana yang dibayarkan oleh korban kepada pihak kampus.

Menurutnya, mahasiswa yang dirugikan tidak menyetor sesuai dengan prosedur dan tidak terdaftar di bagian keuangan.

Sebab kata dia, apabila  mahasiswa yang kuliah mengikuti prosedur yang ada sampai dengan selesai, maka dia pun akan memperoleh ijazah ataupun gelar.

“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 tahun,” ujarnya.

Kata dia, korban memang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gorontalo, namun dalam beberapa semester sudah tidak melakukan perkuliahan serta pembayaran.

“Kami sudah cek melalui Kaprodi, dan dia hanya terdaftar satu semester selebihnya tidak aktif, dan pembayaranya tidak ada,” tutup Rektor Universitas Gorontalo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved