Tiga Pria Gorontalo Dijebloskan ke Penjara Karena Tilep Rp 3,4 Miliar dana KUR BRI Bone Bolango

Ketiganya jadi tersangka pemalsuan dokumen persyaratan pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Bone Pantai, Bone Bolango, Gorontalo. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com/AgungPAnto
Tiga tersangka penyalahgunaan dana KUR BRI Bone Bolango. Ketiganya terancam penjara seumur hidup. Dari audit BPK, ketiganya membuat BRI rugi Rp 3,4 miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa - Tiga pria masing-masing inisial JH alias Juf (34), FH alias Ebi (32), dan FAZ alias Odi dijebloskan ke penjara.

Ketiganya jadi tersangka pemalsuan dokumen persyaratan pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Bone Pantai, Bone Bolango, Gorontalo

Tindakan licik ketiganya dilakukan pada 2021 lalu saat pandemi Covid-19 sedang mencekam. 

“Untuk uraian singkat kejadian itu pada Tahun 2021 tepatnya di Bank BRI Unit Bone Pantai, ada Program Penyaluran Fasilitas Kredit usaha Mikro dengan anggaran 45,7 M,” ujar Kapolres Bone Bolango Muhammad Alli pada konferensi pers, Selasa 31/1/2023.

JH disebut berperan sebagai mantri KUR BRI Unit Bone Pantai. FH sebagai pemalsu dokumen nasabah, dan FAZ memiliki peran mencari calon pemohon kredit.

Baca juga: Bank SulutGo Salurkan Rp 10 M KUR untuk Petani Pohuwato-Gorontalo

“Untuk kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo di temukan kerugian sebesar Rp 3,4 miliar,” tambah Muhammad.

Cara tersangka mengakses dana ini dengan cara memalsukan dokumen nasabah. Mereka menggunakan data diri palsu nasabah dan mengiming-imingi mereka dengan dana Covid-19 sebesar Rp 1 juta. 

Dari hasil penyidikan pihak Polres Bone Bolango, ditemukan 1.876 dokumen palsu nasabah nasabah. 

Tidak cuma memalsukan dokumen nasabah, pihaknya juga memalsukan KTP palsu tersangka. 

Baca juga: KUR Tembus Rp 963,18 Miliar, BNI Gorontalo Dorong Kredit UMKM

“Ini cetak sendiri, semantara masih kita lidik lag dan dalalami terkait pembuatan KTP,” kata Kapolres.

Para pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. 

“Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Bone Bolango.

Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo menyebut Bank Rakyat Indonesia (BRI) jadi penyalur terbesar Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Gorontalo

Jumlah penyaluran KUR oleh BRI ini menurut Kakanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, mencapai Rp 624,92 miliar.

Angka ini kata Sugiyarto, mencakup setidaknya 87,20 persen dari jumlah akumulatif hingga Juni 2022. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved