DPRD Provinsi Gorontalo Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-103 pembahasan tingkat II

TribunGorontalo.com/Jil
DPRD Provinsi Rapat Paripurna 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-103.

Rapat paripurna ini merupakan pembahasan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah melalui tahapan tingkat I, dilanjutkan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dalam penyusunan naskah akademik oleh Badan Keuangan dan Biro Hukum Provinsi Gorontalo.

Kemudian, kunjungan dan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, lalu ke Kemendagri. Konsultasi dilanjutkan ke Bank Sulutgo dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gorontalo, Maluku, dan Manado.

Usai pembahasan tersebut, pasal demi pasal Ranperda divalidasi dan dievaluasi di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri selama tiga bulan.

Akhirnya, pembahasan Ranperda memasuki tingkat II dalam penyerahan laporan Pansus untuk proses pengambilan keputusan, agar Ranperda bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Pansus Ranperda, Sun Biki mengatakan, substansi yang diatur dalam Ranperda sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Baca juga: Erwinsyah Ismail Tak Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Dinilai Tak Masuk Akal

Dprd3
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Muatan materinya meliputi seluruh aktifitas berkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan di daerah.

Keuangan dimaksud adalah sebuah hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan.

Karena itu, DPRD Provinsi Gorontalo menugaskan 12 Panitia Khusus (Pansus) membahas Ranperda.

Hasil pembahasan, saran-saran, konsultasi hingga fasilitasi, Pansus bersepakat. Mereka akan memperbaiki beberapa hal yang berkaitan dasar hukum konsideran, rekonstruksi pasal-pasal, serta memunculkan pasal baru.

Baca juga: Kris Wartabone Berambisi Bawa PDIP Gorontalo Rebut 10 Kursi DPRD Provinsi

Menurut Sun Biki, peraturan daerah ini begitu fundamental dalam mengatur semua tentang keuangan.

"Total uang yang ada di provinsi kan ada enam triliun. Semua harus mengacu pada perda ini," jelas Sun Biki kepada awak media, Senin (30/1/2023).

"Jadi seluruh aktifitas penyelenggaraan keuangan, harus diatur, dipandu oleh perda ini," jelas dia. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved