UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mendesak Disahkan, Ini Alasannya
Menurut Direktur Institut Sarinah Eva K Sundari, situasi terkini nasib PRT ibaratnya seperti gunung es.
“Kalau orang-orang miskin ini diberikan atmosfer yang bagus, tidak disiksa, mereka pasti bisa melakukan upaya untuk bertahan atau keluar dari kemiskinan. Kalau kemiskinan ini bisa kita tangani maka pertumbuhan ekonomi kita akan bagus, sebab tidak ada pertumbuhan kalau ekonomi buruk,” kata Eva.
Data kasus pekerja rumah tangga selama 2017 hingga 2022 sebanyak 2637 pekerja rumah tangga yang bisa melapor.
Antara lain sebanyak 1.148 kasus mengalami kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar, upah dipotong, THR tidak dibayar, dipotong agen semena-mena.
Sebanyak 1.382 kasus menerima kekerasan psikis seperti penyekapan, tindakan pelecehan lisan, pencemaran nama baik, tuduhan, dan sebagainya.
Sebanyak 1.027 kasus menerima kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiayaan, penyiksaan, tidak memberi makan, dipaksa bekerja ketika sakit, dan lainnya.
Kemudian 831 kasus menerima kekerasan seksual dan 1.487 kasus korban tindak perdagangan orang oleh penyalur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Forum-Merdeka-Barat-FMB-9-secara-virtual-pada-Senin-3012023.jpg)