UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mendesak Disahkan, Ini Alasannya
Menurut Direktur Institut Sarinah Eva K Sundari, situasi terkini nasib PRT ibaratnya seperti gunung es.
TRIBUNGORONTALO.COM - Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak segera disahkan.
Menurut Direktur Institut Sarinah Eva K Sundari, situasi terkini nasib PRT ibaratnya seperti gunung es.
Hal tersebut disampaikan Eva saat dialog Pentingnya RUU PPRT Disahkan yang disiarkan langaung di Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara virtual pada Senin (30/1/2023).
“Menurut kami, situasi yang memburuk ini jika tidak segera disahkan akan makin banyak korban lagi yang berjatuhan. Dampaknya juga pada keluarga, bukan hanya PRT itu sendiri sebagai pencari pendapatan tunggal,” jelas Eva.
Lanjut Eva, pihaknya pada 2021 sudah menyodorkan akan situasi dari PRT namun tidak ada pergerakan.
Berdasarkan data Jala PRT 2022 memiliki hotline, pada satu hari minimal ada dua korban melaporkan.
Saat ini yang melaporkan semakin intensif, dari berbagai kasus seperti ditipu, ditinggalkan ditengah jalan, dan lainnya.
Jadi, kata Eva trafficking saat ini sangat luar biasa karena tidak ada aturan sama sekali untuk yang mengatur terkait rekrutmen tenaga kerja untuk masuk ke dalam sektor PRT.
“Jadi karena tidak ada regulasi apapun, meskipun adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja tidak efektif dan banyak orang yang tidak mengetahuinya. Jadi orang seenaknya saja dan korbannya adalah para ibu yang ingin menjadi PRT dari keluarga miskin,” kata Eva.
Pada penelitian PRT 2019, berasal dari keluarga miskin dan memiliki tanggungan empat setengah orang atau lima orang lebih.
Hal tersebut berdasarkan data BPS pada 16 Januari 2023.
Eva menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilaksanakan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak perlu takut karena intensi UU ini nanti tidak bermaksud mengintimidasi melainkan memastikan terciptanya relasi ekonomi yang kondusif antara pemberi dan penerima kerja.
“Karena apa? Belum ada pengakuan negara terhadap profesi PRT ini. Kalau sudah ada pengakuan maka, bisa diatur, gaji nggak boleh loh ditahan, karena kalau ditahan itu ada eksploitasi. Kalau ini yang terjadi pengentasan kemiskinan nggak jalan. Kalau kemudian ada praktek-praktek yang eksploitatif seperti ini,” jelas Eva.
UU PPRT merupakan bagian dari upaya menyelenggarakan tata laksana ekonomi yang berperspektik kemanuisaan, solidaritas dan demi keadilan sosial. Sehingga ujungnya bisa mengentas kemiskinan.
“Kalau orang-orang miskin ini diberikan atmosfer yang bagus, tidak disiksa, mereka pasti bisa melakukan upaya untuk bertahan atau keluar dari kemiskinan. Kalau kemiskinan ini bisa kita tangani maka pertumbuhan ekonomi kita akan bagus, sebab tidak ada pertumbuhan kalau ekonomi buruk,” kata Eva.
Data kasus pekerja rumah tangga selama 2017 hingga 2022 sebanyak 2637 pekerja rumah tangga yang bisa melapor.
Antara lain sebanyak 1.148 kasus mengalami kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar, upah dipotong, THR tidak dibayar, dipotong agen semena-mena.
Sebanyak 1.382 kasus menerima kekerasan psikis seperti penyekapan, tindakan pelecehan lisan, pencemaran nama baik, tuduhan, dan sebagainya.
Sebanyak 1.027 kasus menerima kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiayaan, penyiksaan, tidak memberi makan, dipaksa bekerja ketika sakit, dan lainnya.
Kemudian 831 kasus menerima kekerasan seksual dan 1.487 kasus korban tindak perdagangan orang oleh penyalur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Forum-Merdeka-Barat-FMB-9-secara-virtual-pada-Senin-3012023.jpg)