Minggu, 22 Maret 2026

Tambang Gorontalo

Cari Solusi Tambang Gorontalo: NGO Jepang Gandeng APRI dan Lembaga Lokal Inhides

NJO Jepang gandeng Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) serta lembaga penelitian lokal Inhides untuk solusi tambang Gorontalo.

Tayang:
zoom-inlihat foto Cari Solusi Tambang Gorontalo: NGO Jepang Gandeng APRI dan Lembaga Lokal Inhides
ilustrasi
Potret hasil tambang. NGO Jepang gandeng Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) serta lembaga penelitian lokal Inhides untuk solusi tambang Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Non governmental organization (NGO/organisasi non pemerintah) asal Jepang gandeng Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) serta lembaga penelitian lokal Inhides untuk solusi tambang Gorontalo.

Mereka ikut mencarikan solusi warga penambang emas di Gorontalo melalui lokakarya pada Selasa 24 Januari 2023 kemarin. 

Sustainable Regional Innovation for Reduction of Environmental Pollutions (SRIREP) dari lembaga penelitian Research Institute for Humanity and Nature (RIHN) asal Jepang itu menggandeng sejumlah lembaga lokal.

Ada Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) serta lembaga penelitian lokal Inhides yang digandeng.

"Kegiatan ini bagian dari penelitian kami yang bersifat co-creation, yang berarti kami bersama-sama pelaku usaha tambang rakyat, ingin mencari cara agar pertambangan rakyat menjadi pertambangan yang akan menyejahterakan,” kata Dianto Bachriadi, peneliti RIHN.

Baca juga: Peringatan Keras Kapolda! Polisi Jangan Terlibat Tambang Batu Hitam Gorontalo

Pihaknya dengan berbagai pihak berupaya agar pertambangan hasil bumi oleh masyarakat dilegalkan. 

Namun tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. 

Apalagi, pertambangan rakyat di Gorontalo telah melalui sejarah panjang dan memilukan, sebagaimana juga yang terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. 

Acap kali para penambang rakyat ini berkonflik dengan perusahaan tambang yang terfasilitasi oleh lembaga negara. 

Terdapat beberapa perusahaan yang mengantongi izin di Gorontalo yang notabenenya di wilayah itu terdapat pertambangan rakyat yang beroperasi. 

Seperti PT Gorontalo Sejahtera Mining di Kabupaten Pohuwato dan PT Gorontalo Minerals di Kabupaten Bone Bolango. 

Cerita-cerita pengusiran terhadap penambang rakyat oleh perusahaan-perusahaan ini pun terdengar sepanjang perjalanan waktu. 

Baca juga: Forum Masyarakat Peduli Tambang Bone Pesisir Minta PT Gorontalo Mineral Komitmen dengan Janjinya

Setelah mengalami tekanan dari perusahaan, alih-alih mengusahakan pertambangan rakyat agar mendapat kesempatan setara dengan perusahaan, pemerintah, akademisi dan aktivis secara kompak melabeli pertambangan rakyat sebagai biang kerusakan lingkungan dan sumber utama dari pencemaran akibat merkuri.

“Ya, kalau pertambangan rakyat dianggap sebagai perusak lingkungan, kenapa tidak diusahakan agar ia menjadi ramah lingkungan? Kalau ia ilegal kenapa tidak diusahakan agar ia menjadi legal?” ujar Dianto.

Hal yang sama juga diungkapkan APRI. pihaknya memandang pertambangan rakyat yang selama ini nyaris tidak pernah diperjuangkan, justru mendapat stigma liar dan perusak lingkungan.

“Pertambangan rakyat haruslah legal, sebab ketika ia legal, kita bisa dengan mudah menerapkan pertambangan yang menyejahterakan sekaligus ramah lingkungan.”  kata Gatot Sugiharto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI.

Karena jika dalam status ilegal, rakyat yang bertambang tentu akan susah menerapkan konsep ramah lingkungan.

Memang kata dia, sebagian orang mengaku pesimis dengan kemungkinan pertambangan rakyat menjadi pertambangan ramah lingkungan.

Namun ia memastikan, bahwa hal tersebut bukanlah tidak mungkin. Pihaknya bisa membuktikan. 

“Mengenai kerusakan lingkungan sebenarnya hanyalah perspektif, pertambangan memang merusak lingkungan, sebagaimana aktivitas ekstraktif lainnya. Tapi di sisi lain kita butuh materialnya. Yang bisa kita lakukan adalah meminimalisir kerusakannya,” ucapnya. 

Dia kemudian membandingkannya dengan perusahaan. Menurutnya banyak pihak yang tutup mata jika yang melakukan pertambangan adalah perusahaan. 

Padahal perusahaan dengan wilayahnya yang luas, dan dengan volume ekstraksi yang besar, akan berdampak lebih masif dibanding pertambangan rakyat. 

Dengan pertambangan rakyat yang berskala kecil, teknologi ramah lingkungan bisa diterapkan. 

“Wilayah yang kecil akan memudahkan kami untuk melakukan pemulihan pasca-tambang, seperti reklamasi dan penanaman kembali pohon yang produktif. Kami juga bisa menggunakan teknologi ramah lingkungan dan berisiko kecil terhadap kesehatan, seperti penggunaan thiourea yang merupakan bahan pengekstrak material tambang tertentu dengan tingkat toksisitas yang relatif rendah dibanding sianida,” ujar Gatot 

Selain itu, menurut Dianto, distribusi profit dari perusahaan cenderung menguntungkan segelintir orang saja, sementara pertambangan rakyat bisa didesain dengan sistem pembagian keuntungan yang adil dan merata melalui lembaga koperasi. 

Lokakarya ini menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut untuk para penambang rakyat di Gorontalo, antara lain mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan setelah itu mengurus legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

“Kami berharap tambang-tambang rakyat di Gorontalo ini berhasil memperoleh izin, agar bisa dengan mudah menerapkan dan mengembangkan RMC yang telah kami gagas bersama-sama, agar pertambangan rakyat tidak lagi dikatakan liar dan perusak lingkungan,” ujar Gatot menutup lokakarya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved