Forum Masyarakat Peduli Tambang Bone Pesisir Minta PT Gorontalo Mineral Komitmen dengan Janjinya

Forum Masyarakat Peduli Tambang Bone Pesisir (MPTB) meminta PT Gorontalo Mineral berkomitmen dengan janjinya. 

Editor: Dinie S Awwali
TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Perkumpulan Masyarakat Peduli Tambang Bone Pesisir. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Forum Masyarakat Peduli Tambang Bone Pesisir (MPTB) meminta PT Gorontalo Mineral berkomitmen dengan janjinya. 

Lion Hidjun Ketua Forum Masyarakat Peduli Tambang Bone Pesisir menuturkan PT Gorontalo Mineral telah sepakat dalam segala hal.

"Kita sudah tau bersama dan tersebar di media sosial, PT Gorontalo Mineral telah beroperasi di daerah Bone Pesisir, sesuai kesepakatan kami mengharapkan komitmennya," ungkap Lion, Sabtu (21/1/2023) malam hari.

PT Gorontalo Mineral memiliki hak kontrak karya atas konsesi pertambangan seluas 24.995 hektare.

Apalagi PT Gorontalo Mineral akan membangun jalan angkut infrastruktur, jalan tambang sepanjang 30 kilometer dengan lebar 12 meter dari pelabuhan Tombulilato, ke lokasi tambang Gorontalo dengan dana 29 juta dolar.

Menurut Lion, melalui forum tersebut meminta pihak PT Gorontalo Mineral berkomitmen realisasikan janjinya.

Adapun usulan dari perkumpulan MPTB sebelumnya dan sudah di sepakati bersama. Antara lain :

1.Menyekolahkan anak-anak muda Bone Pesisir.

2.Membantu terwujudnya DOB.

3.Melakukan dialog bersama seluruh masyarakat, kepala desa se-Bone Pesisir.

Momen yang sama, Fatar Pakaya Sekretaris MPTB mengatakan, perkumpulan semalam dimaksudkan untuk mengawal seluruh hak-hak rakyat di Bone Pesisir.

"Kami menghimpun masyarakat, seluruh elemen pemerintah desa, mahasiswa, karang taruna, untuk menerima apa yang menjadi rekomendasi dalam hal kesejahteraan rakyat ," Ucap Fatar

Adapun perkembangan dari hasil evaluasi, tercatat melalui notulen, melahirkan poin perpanjangan izin kontrak.

"Harus transparan dalam upaya perpanjangan tersebut, terjadi renegosiasi hak dan kewajiban," terangnya

Izin konstruksi dan produksi PT Gorontalo Mineral disetujui pada bulan Februari 2019, untuk masa konstruksi 3 tahun dan masa produksi 30 tahun, hingga 2052.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved