Arti Kata
Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, tim penasihat hukum Bharada E menyebut kliennya sebagai manus ministra sedangkan Ferdy Sambo adalah manus domina.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kubu Richard Eliezer (Bharada E) menggunakan dalih manus ministra dan manus domina untuk melepaskan diri dari jeratan ancaman pidana atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina?
Dilansir TribunGorontalo.com dari repository.uhn.ac.id, manus ministra adalah istilah dalam hukum pidana bagi orang sebagai alat yang disuruh melakukan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
Sedangkan manus domina adalah istilah bagi orang yang menyuruh atau pembuat penyuruhnya yang menguasai orang lain sebagai alat.
Istilah tersebut sering dikaitkan dengan penyertaan dalam tindak atau deelneming sebagaimana diataur dalam Pasal 55 KUHP.
Dalam Pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan perbuatan disebut doenplegen.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Apabila seorang menyuruh pelaku melakukan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal, sI pelaku tidak dapat dikenai hukuman, di mana si pelaku itu seolah-olah menjadi alat belaka yang dikendalikan oleh si penyuruh.
Doenpleger ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.
Dengan demikian, terdapat dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra), dan pembuat tidak langsung (manus domina).
Baca juga: Ingin Bharada E Lepas dari Jerat Pidana, Ronny Talapessy Kutip Postulat Pledoi yang Tak Biasa
Bharada E Manus Ministra?
Tim penasihat hukum Bharada E, menyebut ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu merupakan alat (manus ministra) atau orang yang disuruh dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sedangkan, kata tim penasihat hukum Bharada E, Ferdy Sambo sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
Hal itu disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berenca Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Tim penasihat hukum Bharada E menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena merupakan alat bagi Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Klaim itu merujuk pada pengakuan Bharada E bahwa ia menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah dari atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindakan pidana atau manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu terdakwa Ferdy Sambo manus domina," kata penasihat hukum Bharada E saat membaca pledoi di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan atau schuld, oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," sambungnya.
Disebutkan juga dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa itu bahwa Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa Brigadir J.
Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sama sekali tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menghilangkan nyawa teman sekamarnya sendiri, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas penasihat hukum Bharada E.
Dinyatakan pula bahwa Bharada E tidak bisa dipidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan, baik kelalaian maupun kesengajaan.
"Sehingga berlaku asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' yang dikenal dengan istilah 'geen straaf zonder schuld' atau 'nulla poena sine culpa' yang dimaksud adalah dalam arti luas yang mencakup kesengajaan dan kelalaian." sebut penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.