Brigadir J
Dikutip JPU saat Tuntut Bharada E, Begini Bunyi Kalimat Artidjo Alkostar Hakim Agung Zaman Gus Dur
JPU mengutip kalimat dari mantan Hakim Agung (alm) Artidjo Alkostar, saat akan membacakan surat tuntutan pidana untuk Bharada E ajudan Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan 12 tahun pidana penjara untuk Bharada E itu dibacakan JPU dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Mengawali pembacaan surat tuntutan terhadap Bharada E, JPU mengutip kalimat yang pernah disampaikan oleh almarhum Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar adalah Hakim Agung dengan masa jabatan sejak tahun 2000 hingga 2018, yang ditunjuk oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara gegara Jadi Eksekutor Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan JPU
"Sebelum kami membacakan surat tuntutan pidana terhadap diri terdakwa, kami ingin mengutip kalimat yang pernah diucapkan mantan Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar," kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"'Bahwa hakim yang bertanggung jawab akan menerapkan keadilan hukum terbaik meskipun dalam keadaan sosial politik yang terpuruk'," lanjut JPU mengutip kalimat Artidjo Alkostar.
Sebagai informasi, semasa hidupnya, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan belasan ribu berkas perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Dijadikan JPU sebagai Penutup Tuntutan Kuat Maruf, Begini Bunyi Quote Martin Luther King Jr
Artidjo Alkostar juga sempat menangani kasus mega korupsi seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun setelah membacakan unsur-unsur tindak pidana serta pertimbangan, JPU kemudian membacakan tuntutan pidana untuk Bharada E.
Bharada E yang dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Penyebabnya
Yang menarik, JPU tampak bersedih dan suaranya pun ikut bergetar saat membacakan tuntutan 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada E.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang,
menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dengan suara parau dan bergetar.
Baca juga: Saat Bharada E Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara setelah Dituntut 12 Tahun Penjara
"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung JPU yang langsung disambut dengan teriakan protes dari pendukung Bharada E yang hadir di ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, Bharada E pun sontak menangis dan kemudian memeluk Ronny Talapessy, pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang Kasus Brigadir J soal Cabut Keterangan
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.