Brigadir J

Dikutip JPU saat Tuntut Bharada E, Begini Bunyi Kalimat Artidjo Alkostar Hakim Agung Zaman Gus Dur

JPU mengutip kalimat dari mantan Hakim Agung (alm) Artidjo Alkostar, saat akan membacakan surat tuntutan pidana untuk Bharada E ajudan Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena menjadi eksekutor penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, Bharada E pun sontak menangis dan kemudian memeluk Ronny Talapessy, pengacaranya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang Kasus Brigadir J soal Cabut Keterangan

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved