Kamis, 5 Maret 2026

KPU Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Gorontalo

Selvi menjelaskan terkait tugas KPU maupun badan penyelenggara pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP. 

Tayang:
zoom-inlihat foto KPU Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Gorontalo
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Seorang penyandang disabilitas saat ikut kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Basis Pemilih Disabilitas Yayasan Putra Mandiri Gorontalo oleh KPU Gorontalo, Rabu (18/1/2023). 

Pada Pemilu 201, KPU RI mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih. 

Pemilih tuna daksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. 

Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.

Baca juga: Selebgram Gorontalo Ana Abdul Hamid Maju DPD RI, Misinya untuk UMKM

Sementara di Gorontalo, jika mengutip data Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN), disebutkan ada 7 ribu penyandang disabilitas di Gorontalo.

Jumlah ini bahkan menjadi tertinggi ke-3 di Indonesia. Sayangnya, masih banyak penyandang disabilitas yang kerap mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved