KPU Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Gorontalo
Selvi menjelaskan terkait tugas KPU maupun badan penyelenggara pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - KPU Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemilu inklusif.
Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama menyalurkan suara pada pemilu, terutama mereka para disabilitas.
Kali ini, sebagai wujud komitmen itu, KPU Provinsi Gorontalo mendatangi sekolah disabilitas dan lansia “Putra Mandiri Gorontalo”di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/1/2023). Kegiatan itu bertajuk Fasilitasi Pendidikan Pemilih Basis Pemilih Disabilitas Yayasan Putra Mandiri Gorontalo.
Hadir sejumlah personel KPU Provinsi Gorontalo. Berbicara dalam kesempatan tersebut adalah anggota KPU Provinsi Gorontalo, Selvi Katili.
Selvi membuka pemaparannya dengan atraktif dan penuh interaksi dengan para penyandang disabilitas.
Informasinya, kegiatan itu dihadiri oleh puluhan disabilitas di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Selvi menjelaskan terkait tugas KPU maupun badan penyelenggara pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.
Baca juga: Penambahan Jabatan Kades Dinilai Bermanfaat untuk Warga, Begini Penjelasan Mendes PDTT
Selain itu, Selvi juga menyinggung soal peran disabilitas dalam perhelatan politik di Gorontalo, terutama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat.
Menurutnya, disabilitas memang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya dalam pemilu. Tidak yang membedakan kata dia.
Selvi mengaku pihaknya menyediakan sejumlah layanan yang memudahkan pelayanan untuk disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Di dalam tempat pemungutan suara itu bapak dan ibu, kita (KPU) sudah memberikan layanan yang sangat luar biasa. Jadi ada yang dibantu dengan kursi rodanya bisa masuk. Orang yang pakai tongkat bisa masuk,” kata Selvi.
Wanita yang dulunya seorang guru ini mengaku, bahwa KPU juga menyediakan surat suara khusus untuk disabilitas. Ini demi memudahkan disabilitas ini untuk memilih.
“Lalu jika ada orang yang memiliki kekurangan, itu bisa didampingi oleh keluarga (di dalam bilik surat suara).” tukas Selvi.
Baca juga: Tiga Strategi Kominfo Jaga Demokrasi di Ruang Digital pada Pemilu 2024
Selvi mengingatkan untuk para disabilitas memilih sosok yang dipercaya pada pemilu nanti. Sebab, orang yang dipilih itulah yang akan mewakili aspirasinya.
Secara konstitusi, hak para penyandang disabilitas dalam perhelatan politik dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1812023_Disabilitas.jpg)