Penyelundupan 50 Kg Sabu-sabu ke Indonesia Digagalkan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Informasinya, puluhan kg sabu-sabu itu merupakan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Diselundupkan melalui perairan Aceh

TribunGorontalo.com
Ketiga orang ini sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 50 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu. 

Informasinya, puluhan kg sabu-sabu itu merupakan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Diselundupkan melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara.

“Penangkapan berawal dari informasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.” ujar R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (12/1/2023)

Mendapat informasi itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai.

Baca juga: Catat! Ini Mekanisme Registrasi SNBP dan SNBT Tahun 2023

Syarif mengatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial I, ES, dan F.

Ketiga orang ini sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/1/2023).

Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim berhasil menangkap tersangka lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias Bulat yang bertugas sebagai sebagai kurir laut.

“Berdasarkan interogasi tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir darat, mereka diperintahkan oleh seseorang yang disebut Mr. X untuk menjemput sabu-sabu yang dibawa oleh kurir laut.” jelas Syarif.  

Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat.

Tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial R  yang bertugas mengambil barang di sebuah café di Medan atas perintah HS dan Z yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 50 kg yang dibungkus dengan kemasan teh cina pada tiga bungkus kantong plastik.

Baca juga: Simak Tahapan Pendaftaran SNBP Tahun 2023 untuk Siswa Gorontalo

Juga mengamankan satu unit mobil warna abu-abu, satu unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi.

Tim juga berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan rincian 3 orang sebagai kurir darat, 3 orang sebagai kurir laut, 1 orang sebagai pencari boat, 1 orang sebagai kurir yang akan menerima barang, dan 2 orang yang telah berstatus sebagai narapidana. 

Sementara seseorang yang disebut sebagai Mr. X masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved