Penyelundupan 50 Kg Sabu-sabu ke Indonesia Digagalkan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Informasinya, puluhan kg sabu-sabu itu merupakan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Diselundupkan melalui perairan Aceh

TribunGorontalo.com
Ketiga orang ini sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/1/2023). 

Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved