Penyelundupan 50 Kg Sabu-sabu ke Indonesia Digagalkan, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Informasinya, puluhan kg sabu-sabu itu merupakan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Diselundupkan melalui perairan Aceh
TribunGorontalo.com
Ketiga orang ini sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (4/1/2023).
Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya.(*)
Baca Juga
| Narkoba Rp 15 Triliun Disita di Laut Arab, Dua Kapal Kayu Jadi Barang Bukti Raksasa! |
|
|---|
| Berulang Kali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Resmi Jadi Warga Nusakambangan, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Nasib Tragis Ammar Zoni: Mata Ditutup, Diborgol, dan Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Usai Edarkan Narkoba di Dalam Jeruji |
|
|---|
| Ammar Zoni Nekat Bisnis Narkoba di Dalam Rutan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1212023_rilis-penyelundupan-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.