Catat! Ini Mekanisme Registrasi SNBP dan SNBT Tahun 2023

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Mochamad Ashari, Selasa (10/1/2023)

TribunGorontalo.com
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Mochamad Ashari. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Mochamad Ashari, Selasa (10/1/2023) lalu menyampaikan, jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim Pelaksana SNPMB.

Sementara jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.  Tahapan jalur SNBP dan SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa pada hari Senin, 9 Januari 2023, pukul 15.00 WIB, di portal SNPMB di https://portal.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

“Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah akan diakhiri pada 9 Februari 2023. Registrasi Akun SNPMB ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2023 yang akan mengikuti SNBP dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 15 Februari 2023. Bagi peserta yang akan mendaftar SNBT, Registrasi Akun SNPMB dapat dilakukan pada 14 - 28 Februari 2023,” terang Mochamad Ashari melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyiapkan data dukung SNPMB. Data dukung bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan Education Management Information System (EMIS) untuk MA. 

Beberapa data yang ada di portal SNPMB mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, data jumlah rombongan belajar (rombel) terkoneksi langsung dengan data dari Pusdatin.

Hal itu dilakukan dalam rangka menuju atau membangun satu data pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, apabila ada kesalahan/ketidaklancaran di satu sumber data, Registrasi Akun SNPMB tidak akan berjalan dengan baik. Portal SNPMB merupakan sistem yang dibangun secara Single Sign On (SSO).

Mulai dari Registrasi Akun SNPMB baik bagi Sekolah maupun Siswa, dilanjutkan dengan kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, dan Pendaftaran SNBT, calon peserta SNBP dan SNBT wajib memiliki akun SNPMB.

Disebutkan, registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. 

Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung  melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. 

Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan validasi data. Apabila data sekolah tidak valid, koreksi data perlu dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke Dapodik/Emis. 

Setelah melakukan perbaikan data pada Dapodik/EMIS, sekolah melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data hingga selesai.

Mekanisme Registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai dengan Registrasi akun SNPMB melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved