Puan Maharani
Cerita Masuk Kabinet usai Menang Pemilu: Sinyal Puan Maharani Capres PDIP?
Ketua DPP PDIP Puan Maharani bercerita soal perjalanan kariernya sebagai politisi yang lolos ke legislatif kemudian banting stir ke eksekutif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/110123-wansus-puan.jpg)
"Ya Alhamdulillah PDIP sudah mempunyai tiket, orang mengatakan tiket untuk maju nyapres," kata Puan saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di ruang Ketua DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Puan menyebut bahwa PDIP terus berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk bekerja sama.
"Tapi kita tetap membuka ruang dan pintu seluas-luasnya untuk bisa membangun komunikasi bahkan bergabungnya partai yang lain untuk bersama-sama dengan PDIP," ujarnya.
Kendati demikian, Puan mengaku untuk berkerja sama partai bukan hal yang mudah terutama dalam membangun cita-cita dan visi-misi yang sama.
"Belum lagi kesepakatan, siapa yang kemudian akan capres-cawapres. Jadi ini sepertinya semua partai lagi menunggu dan berfikir sama untuk menuju tahun 2024," ungkap Puan.
Puan menuturkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan semua partai politik, tanpa terkecuali.
Ia menyebut pada tahun 2022 lalu dirinya bersilaturahmi dengan para ketua umum parpol lain atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya jadi menemui ketua umum tersebut dengan mereka. Itu saya lakukan," ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan pada tahun ini pihaknya akan kembali melakukan silahturahmi politik meski sempat terhenti.
"Jadi kalau sekarang sepertinya terlihat jeda mungkin ya kemarin ada jeda libur natal dan tahun baru. Tapi mulai bulan ini, start," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Adapun Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Presidential Threshold mengatur bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah harus memiliki 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Alasan penerapan
Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan. Pertama memperkuat sistem presidensial.