Brigadir J

Begini Penilaian Ahli pada Bripka RR yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Simak penilaian Ahli Psikologi Forensik terkait Ricky Rizal atau Bripka RR yang berani tolak perintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube KOMPASTV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (kiri) dan Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Johanes (kanan) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). Begini penilaian Ahli soal alasan Bripka RR yang tolak perintah Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berecana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).

Dalam sidang perkara perkara pembunuhan berecana Brigadir J, tersebut Bripka RR menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

Saksi yang meringankan Bripka RR itu adalah Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Johanes.

Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Nathanael mengungkapkan penilaiannya terhadap psikologis Bripka RR yang berani menolak perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J

Berdasarkan tes psikologi forensi, Nathanael menyebut Bripka RR merupakan sosok yang dapat menekan agresivitas dari lingkungan sekitar.

"Yang bersangkutan menginterpretasikan bahwa pimpinannya dalam kondisi emosi yang negatif," kata Nathanael di sidang PN Jakarta Selatan, Senin.

"Terutama dalam emosi yang marah," imbuhnya.

Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J

Nathanael menilai Bripka RR mampu mengetahui bahwa akan ada konsekuensi negatif yang bisa muncul akibat marahnya sang pimpinan.

"Dalam kondisi kemarahan, yang bersangkutan tentunya menyadari betul bahwa 'ini pimpinan saya sedang marah'," jelas Nathanael.

"Sehingga bisa saja ada sesuatu konsekuensi negatif yang akan dia peroleh," sambungnya.

Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Johanes dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Johanes dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Belum Ajukan Jadi Justice Collaborator Kasus Ferdy Sambo seperti Bharada E, Begini Alasan Bripka RR

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, yang kala itu merupakan jenderal polisi bintang 2, disebut memerintahkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Namun, Bripka RR dengan tegas menolaknya, hingga kemudian perintah tembak dari Ferdy Sambo tersebut disampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Berkaitan dengan permintaan apakah yang bersangkutan mau untuk melakukan sesuatu misalnya dari keterangan Beliau, permintaannya adalah menembak," jelas Nathanael.

"Dalam hal ini yang bersangkutan dengan tegas mengatakan 'izin, saya tidak sanggup, saya tidak kuat mental'," lanjutnya.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tak Tahu soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Bripka RR Kaget Dengar Perkataan Ferdy Sambo

Nathanael menambahkan bahwa keahlian menembak bukanlah suatu yang dikuasai Bripka RR.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved