Brigadir J

Alasan Putri Candrawathi Tak Kompak dengan Ferdy Sambo yang Bantah Keterangan Ketua RT Duren Tiga

Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak menanggapi ataupun membantah keterangan Ketua RT TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pengacaranya, Arman Hanis, serta Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi tak membantah keterangan BAP Ketua RT Duren Tiga, namun beda halnya dengan Ferdy Sambo. 

Berbeda dengan Ferdy Sambo sang suami, Putri Candrawathi justru tak memberikan tanggapan ataupun bantahan terhadap keterangan BAP dari Ketua RT.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

"Mohon izin yang mulia, saya tidak ada tanggapan," jawab Putri Candrawathi.

Febri Diansyah, Pengacara Putri Candrawathi pun mengungkapkan alasan kliennya tak menanggapi BAP Seno.

Febri menjelaskan bahwa BAP keterangan Seno hanya dimasukkan dalam berkas perkara Ferdy Sambo.

Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J

Oleh karena itulah, Putri Candrawathi tak memberikan tanggapan apa-apa mengenani keterangan Seno dalam BAP yang dibacakan JPU.

"Izin yang mulia, tadi kami cek di berkas BAP Drs Seno ini hanya ada dalam berkas Pak Ferdy Sambo, jadi tidak masuk dalam berkas perkara Bu Putri, makanya tidak ada tanggapan," beber Febri.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved