4 Jam Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Menduga Pelapornya adalah Suruhan Dukun Berinisial R

Pesulap Merah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) atas kasus yang dilaporkan Persatuan Dukun se-Indonesia.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
YouTube Rasis Infotainment
Marcel Radhival alias Pesulap Merah (tengah) bersama tim kuasa hukumnya setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022). Pesulap Merah diperiksa sebagai terlapor dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Marcel Radhival alias Pesulap Merah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) selama sekitar 4 jam lamanya.

Pesulap Merah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pihak Persatuan Dukun se-Indonesia.

Meski begitu, Pesulap Merah mengaku tidak kenal dengan orang yang melaporkannya ke kantor polisi terkait kasus perdukunan ini.

"Tadi sih namanya Agustiar bin Ismail, saya juga enggak kenal tuh," ujar Pesulap Merah setelah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Rasis Infotainment.

Baca juga: Sempat Disebut Mangkir, Pesulap Merah Kini Akui Dapat Surat Panggilan Polisi atas Laporan Dukun

Pesulap Merah mengatakan bahwa ia dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran kebencian.

Pesulap Merah juga menduga bahwa pelapor bernama Agustiar merupakan murid dari seorang dukun berinisial R.

Pesulap Merah menyebut bahwa dukun berinisial R itu mengorbankan Agustiar untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Sebut Pesulap Merah Mangkir dari Panggilan Polisi, Haji Ridwan: Mungkin Diduga Dia Malu

"Penyebaran kebencian katanya, tuduhannya. Jadi laporan yang ini, dari yang dukun tua itu," sebut pesulap bernama asli Haris Setianto itu.

"Dukun tua yang inisial R yang koar-koar terus tapi sayangnya dia enggak berani pakai nama pribadi buat ngelaporin saya," lanjutnya.

Pasalnya, lanjut Pesulap Merah, apabila ia mempermasalahkan laporan polisi ini, yang terkena imbas adalah Agustiar, bukan dukun R.

Baca juga: Pesulap Merah Kembali Muncul Gandeng Pengacara Sunan Kalijaga, Ada Apa?

"Karena kalau dia pakai nama pribadi, ketika saya permasalahkan kan dia yang kena, akhirnya dia pakai muridnya. Jadi parahnya dia adalah mengorbankan muridnya untuk ngelaporin saya," ungkap Pesulap Merah.

Pesulap Merah juga mengungkapkan bahwa ia dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik polisi dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada 43 (pertanyaan)," sebut Pesulap Merah.

Baca juga: Tak Merasa Dipanggil Polisi, Pesulap Merah Bantah Ucapan Firdaus Pengacara Persatuan Dukun Indonesia

Pesulap Merah menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan konten di Instagram-nya tentang dukun cabul dan penipu.

Pesulap Merah sendiri memang dikenal dengan konten-kontennya tentang membongkar rahasia ataupun trik oknum dukun.

"Tentang posting-an saya di Instagram, yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama ataupun berkedok budaya yang biasanya menggunakan keajaiban untuk penipuan," terang Pesulap Merah.

"Itu kan definisi dukun yang saya maksud. Kalau saya nyebut dukun di channel saya ya yang saya maksud itu sebenarnya, yang menggunakan alat-alat atau trik-trik atau mengelabuhi pasiennya." sambungnya.

Baca juga: Firdaus Pengacara Dukun Ungkap Pesulap Merah Dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan Hari Ini

Pesulap Merah menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, ia belum melakukan upaya pembuktian.

"Enggak ada (pembuktian), tadi interview saja," kata Pesulap Merah.

Pesulap Merah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama sekitar 4 jam mulai pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Terungkap Alasan Pesulap Merah Ogah Tambahkan Kata Oknum saat Sebut Dukun

"Kita di-BAP, kurang lebih 4 jam, dari jam 3 (sore) sampai jam 8 (malam). Kita ada waktu jeda istirahat 1 jam, 43 pertanyaan," jelas kuasa hukum Pesulap Merah.

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum dari Pesulap Merah menjelaskan inti dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

"Yang inti dari permasalahan adalah pihak pelapor itu mempermasalahkan posting-an konten dari Bang Marcel, berkaitan dengan dukun cabul ataupun tukang tipu." tutur sang kuasa hukum.

Baca juga: Akhirnya Sadar, Gus Samsudin Beri Tanggapan setelah Dituding Pesulap Merah Pura-pura Gila

"Di pemeriksaan kita sampaikan maksud (dari) 'dukun cabul dan tukang tipu' itu adalah dukun-dukun yang menggunakan peralatan yang bisa dibuktikan secara ilmiah kemudian menakut-nakuti korban ataupun pasien yang kemudian mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri," lanjutnya.

Sang kuasa hukum menyatakan bahwa dukun yang dimaksud oleh Pesulap Merah bukanlah dukun beranak atau dukun pijat dalam pengobatan tradision.

"Maksudnya adalah dukun yang itu, bukan dukun beranak, tapi dukun yang itu," jelasnya.

Baca juga: Kata Pesulap Merah soal Gus Samsudin yang Diduga Jadi ODGJ: Mungkin untuk Menghindari Penjara

"Jadi Bang Marcel di sini mengedukasi jangan sampai ada lagi orang-orang yang tertipu praktik perdukunan dengan modus menggunakan perlengkapan, peralatan yang bisa dibuktikan secara ilmiah," imbuhnya.

Adapun dalam laporan dari pihak Persatuan Dukun Indonesia ini, Pesulap Merah dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

"Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), ancaman hukumannya di atas 4 tahun," ucap sang kuasa hukum.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved