Selasa, 3 Maret 2026

Brigadir J

Ahli Psikologi Ungkap Titik Balik Brigadir J Berubah Sikap, Gara-gara Putri Candrawathi?

Ahli psikologi memaparkan profil psikologi Brigadir J yang diperoleh dari keterangan para terdakwa, rekan-rekan, hingga kerabat korban.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto Ahli Psikologi Ungkap Titik Balik Brigadir J Berubah Sikap, Gara-gara Putri Candrawathi?
YouTube KOMPASTV
Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani yang dihadirkan sebagai ahli psikologi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022). Reni memaparkan profil psikologi Brigadir J berdasarkan hasil analisanya. 

"Yaitu penampilannya, menurut rekan-rekannya dan ini juga ada beberapa informasi yang bersesuaian, konsisten dengan informasi dari Jambi, penampilannya terkesan lebih mewah dibanding sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban

Reni menuturkan bahwa Brigadir J berubah menjadi sosok yang menunjukkan power hingga tak melaksanakan perintah atasan.

"Menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat rumah tangga lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya dilakukan oleh ADC, merasa lebih dipercaya dan diistimewakan oleh Ibu Putri," ujar Reni.

"Dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah dari atasan, lebih mudah tersinggung, dan menampilkan respons kemarahan," sambungnya.

Baca juga: Tak Ada Visum, Aktivis Perempuan Sebut Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Relevan

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini

- Putri Candrawathi;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved