Mengenal Bahaya dan Cara Menghindari Obat Palsu: Simak Penjelasan BPOM

Penggunaan obat palsu sangat merugikan pasien. Mengkonsumsi obat palsu bisa menyebabkan kondisi kesehatan tidak membaik atau bahkan penyakit bertambah

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi obat palsu. Penggunaan obat palsu sangat merugikan pasien. Mengkonsumsi obat palsu bisa menyebabkan kondisi kesehatan tidak membaik atau bahkan penyakit bertambah parah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penggunaan obat palsu sangat merugikan pasien. Mengkonsumsi obat palsu bisa menyebabkan kondisi kesehatan tidak membaik atau bahkan penyakit bertambah parah.

Biaya pengobatan menjadi lebih mahal, kepercayaan pada sistem kesehatan menurun.

Apabila obat palsu yang dikonsumsi golongan anti mikroba dapat menyebabkan terjadinya antimicrobial resistant (AMR).

Supaya kita terhindar dari dampak negatif penggunaan obat palsu, ada baiknya kita simak tips –tips berikut supaya terhindar dari obat palsu, yaitu:

1. Membeli obat hanya di sarana resmi pelayanan kefarmasian (apotek/toko obat berizin);

2. Jika mendapatkan resep dari dokter, tebuslah resep obat/obat keras hanya di apotek;

3. Jangan membeli obat secara online kecuali di Penyedia Sistem elektronik Farmasi (PSEF) terdaftar;

4. Konsultasikan dengan dokter bila kondisi kesehatan tidak membaik setelah minum obat;

5. Sebelum membeli obat perhatikan kondisi kemasan obat dengan baik, seperti: kemasan masih tersegel dengan baik, kebersihan kemasan terjaga, label dalam kondisi baik, informasi pada label sesuai ketentuan yaitu terdapat nama obat, nomor izin edar, nama dan alamat produsen, nomor bets produksi, dan tanggal kadaluarsa.

Obat palsu bisa berupa obat yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Selain obat palsu, obat ilegal juga perlu diwaspadai.

Obat ilegal adalah obat yang tidak memiliki izin edar. Obat ilegal ini termasuk ke dalam obat palsu.

Ciri-ciri obat palsu Obat palsu memiliki beberapa ciri-ciri khusus.

Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.

"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved