Brigadir J

Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo

Ahli Krimonologi jelaskan mengapa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dijadikan Ferdy Sambo sebagai motif bunuh Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). Dalam sidang tersebut, ahli kriminolog menilai dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dijadikan Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir J, begini alasannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (19/12/2022).

Agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi ahli seperti Ahli Forensik, Ahli Digital Forensik, Tim INAFIS Polri, dan Ahli Kriminologi.

Kelima terdakwa pun kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Adapun dalam sidang tersebut, Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual tak dapat dijadikan motif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya Mustofa menerangkan bahwa terdapat berbagai motif yang dapat membuat seseorang melakukan tindakan kriminal seperti motif harkat dan martabat, persaingan percintaan, bisnis, dan dendam.

"Bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini yang utama?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Mustofa di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya PFS," jawab Mustofa.

Baca juga: Tak Ada Visum, Aktivis Perempuan Sebut Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Relevan

Meski demikian, Mustofa menilai bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dugaan peristiwa pelecehan seksual tak dapat dijadikan motif.

Pasalnya, tidak ada visum, bukti kuat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dikantongi pihak terdakwa Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui bahwa, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban dari dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban

Namun tak ada bukti visum yang membuktikan klaim Putri Candrawathi tersebut.

Meski begitu, Ferdy Sambo tetap bersikeras bahwa dugaan pelecehan seksual itulah yang menjadi motif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya, karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi." kata Mustofa.

Baca juga: Ditanya Hakim soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anak, Begini Penjelasan Putri Candrawathi

"Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan." lanjutnya.

"Jadi artiannya, kalau tidak ada alat buktinya, berarti tidak bisa menjadi motif?," tanya JPU kepada Mustofa.

"Enggak bisa," ucap Mustofa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

"Nah dalam hal ini, dalam perkara ini, tidak ada buktinya, menurut ahli bagaimana, bisa enggak itu?," tanya JPU memastikan.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tetapi tidak jelas," ungkap Mustofa.

"Artinya tidak ada bukti. Tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?," tanya JPU lagi.

"Tidak bisa," jawab Mustofa yang tampak yakin sambil mengangguk.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf

- Putri Candrawathi;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved