Brigadir J

Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf

Bharada E dan tim kuasa hukumnya kompak tersenyum sembari anggukan kepala saat ahli Paparkan hasil tes poligraf Kuat Maruf di sidang kasus Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Bharada E beserta tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). Intip ekspresi Bharada E dan tim kuasa hukumnya saat mendengar pemaparan ahli terkait hasil tes poligraf Kuat Maruf. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer (Bharada E) memamerkan ekspresi wajah yang sama ketika ahli memaparkan hasil tes poligraf Kuat Maruf.

Ahli Poligraf Aji Fibriyanto mengungkap hasil tes poligraf Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hasil tes poligraf tersebut dibacakan AJi ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).

Tak hanya Kuat Maruf, Aji juga membuka nilai total atau hasil tes poligraf keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, dengan rinciang:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo: minus 8.

- Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: minus 25.

- Bharada E: plus 13.

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR): plus 11 dan plus 19.

- Kuat Maruf: plus 9 dan minus 13.

"Untuk Saudara Kuat, kita lakukan dua kali pemeriksaan, yang pertama adalah plus 9, yang kedua adalah minus 13," kata Aji di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Aji menjelaskan bahwa apabila hasil tes poligraf yang menunjukkan nilai plus maka diartikan sebagai No Deception Indicated (NDI), tidak terindikasi berbohong.

Saksi Ahli Poligraf, Aji Fibriyanto dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Saksi Ahli Poligraf, Aji Fibriyanto dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

"Untuk hasil plus berarti mengindikasikan seorang terperiksa NDI, No Deception Indicated, tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.

Sebaliknya, apabila hasil tes poligraf yang menunjukkan nilai minus maka terperiksa diartikan terindikasi berbohong.

Baca juga: Ini yang Bikin Hakim Sidang Brigadir J Tertawa Sekaligus Geram saat Periksa Kuat Maruf

Dengan begitu, Kuat Maruf terindikasi jujur dan berbohong dalam tes poligraf terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

"Terdakwa Kuat jujur dan terindikasi berbohong," sebut Aji.

Aji menerangkan bahwa, atas permintaan penyidik, terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dilakukan dua kali tes poligraf dengan isu yang berbeda.

Sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

Diketahui bahwa Kuat Maruf menjalani tes poligraf pada tanggal 5 dan 9 September 2022.

"Untuk Saudara Kuat Maruf, kita lakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda," jelas Aji.

Aji kemudian memaparkan pertanyaan yang menunjukkan Kuat Maruf berkata jujur dan terindikasi berbohong.

Baca juga: Ditanya Hakim soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anak, Begini Penjelasan Putri Candrawathi

"Untuk Saudara Kuat, pertanyaan relevannya adalah 'apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?', jujur," terang Aji.

"Berarti dia memergoki?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Aji.

"Tidak (memergoki)," jawab Aji.

Baca juga: Tanggapan Komisi Yudisial soal Laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua Sidang Brigadir J

Aji menyatakan bahwa Kuat Maruf terinidikasi berhohong saat menjawab 'tidak' pada pertanyaan tentang Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Untuk indikasi kedua untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September (2022) adalah 'apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?'," papar Aji.

"Jawabannya Saudara Kuat 'Tidak', itu hasilnya terindikasi berbohong," lanjutnya.

Baca juga: Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J

Mendengar pernyataan Aji tersebut, tim kuasa hukum dari Bharada E, termasuk Ronny Talapessy, dan sang klien sontak dengan kompak memamerkan senyuman serta wajah berbinar sembari menganggukkan kepala mereka.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo

- Putri Candrawathi;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved