Kamis, 12 Maret 2026

Brigadir J

Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

Ferdy Sambo hanya menganggukkan kepalanya saat hakim ketua sidang kasus pembunuhan Brigadir J menyebut ceritanya sangatlah tidak masuk akal.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022). Dalam sidang tersebut, hakim ketua menilai bahwa cerita Ferdy Sambo sangat tidak masuk akal, begini respons suami Putri Candrawathi. 

Menurut hakim ketua, cerita Ferdy Sambo tersebut sangatlah tidak mungkin.

Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J

"Ketiga, Saudara mengatakan bahwa akan dilakukan 'nanti malam, bertemu dengan Yosua, setelah pulang dari bulu tangkis'," kata hakim Wahyu.

"Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir melewati Yosua kemudian Saudara tambah amarah, itu satu yang enggak mungkin," sambungnya.

Terlebih para saksi yang telah diperiksa sebelumnya, memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J

"Kemarin dari (Saksi) Prayogi, Adzan Romer, dan Patwal, itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu," ucap Hakim ketua Wahyu.

Mendengar penjelasan Hakim ketua terkait kejanggalan-kejanggalan itu, Ferdy Sambo hanya bisa terdiam dengan ekpresi wajah datar sembari menganggukkan kepalanya.

"Sangatlah janggal keterangan Saudara dengan fakta-fakta yang ada," tutur Hakim Wahyu yang lagi-lagi disambut dengan anggukan kepala Ferdy Sambo.

Baca juga: Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar

Hingga kemudian hakim ketua meminta Ferdy Sambo menanggapi keraguan-keraguan tersebut.

"Karena di sini Saudara disumpah, tolong ceritakan apa adanya. Coba Saudara jawab mengenai keraguan saya tadi," tegas Hakim Wahyu.

"Itulah keterangan yang saya berikan di bawah sumpah ini yang mulia. Saya mohon maaf kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta dan pendapat dari yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J

Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Bersedia Carikan Pengacara Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved