Brigadir J

Ditanya Komentar untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Jawaban Keluarga Bharada E

Begini momen Keluarga Bharada E di Manado saat buka suara tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022). Keluarga Bharada E turut berkomentar tentang terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. 

"Lega," sebut Ella, Tante Bharada E.

Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi

Keluarga Bharada E juga menerima apapun hasil dari persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Lantaran, yang terpenting bagi keluarga adalah Bharada E telah mengatakan kejujuran.

"Ya apapun yang mau terjadi, pasrah," timpal Alce.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J

Terakhir, Alce pun menyampaikan pesan semangat untuk Bharada E dan mengingatkan agar tetap berdoa meminta pertolongan Tuhan.

"Untuk Ichad, mak akang harap Ichad tetap sehat di sana, tetap berdoa. Yakinlah Tuhan pasti tolong Ichad," ungkap Alce.

"Apapun yang mau terjadi, tetap torang sayang sama Ichad, semangat Chad," sambungnya.

Baca juga: Kalimat "Hajar Chard" Jadi Bantahan Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J? Begini Jawaban Pengacara

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Bersedia Carikan Pengacara Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved