Brigadir J

Begini Jawaban Bharada E saat Diingatkan Hakim Sidang Brigadir J untuk Berkata yang Benar

Hakim ketua sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J memperingatkan Bharada E untuk memberikan kesaksian yang benar, begini responsnya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022). Dalam sidang tersebut, hakim Wahyu mengingatkan Bharada E untuk memberikan kesaksian yang benar. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/11/2022).

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini menghadirkan ketiga terdakwa.

Yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Ketiga terdakwa yang bekerja untuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, saling bersaksi satu sama lain untuk agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Baca juga: Saat Raut Wajah dan Jawaban Bingung Bharada E Undang Gelak Tawa Pengunjung Sidang Kasus Brigadir J

Adapun Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santosa mengingatkan Bharada E untuk memberikan kesaksian yang benar.

"Saudara Richard Eliezer, saudara, di sini saudara menjadi saksi, bukan sebagai terdakwa," ujar hakim ketua Wahyu di PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Dan saudara dari awal sudah membuka kotak pandora ini," lanjutnya.

Baca juga: Setelah Tata Janeeta, Deolipa Mantan Pengacara Bharada E Inginkan Ayu Ting Ting Jadi Teman Duet

Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Bharada E lantas mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E merupakan orang yang membongkar skenario palsu polisi tembak polisi yang dikarang Ferdy Sambo.

Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Kolase Foto hakim ketua Wahyu Iman Santosa dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Pada awal bergulirnya kasus ini, skenario Ferdy Sambo menerangkan bahwa Brigadir J meninggal dunia dalam baku tembak dengan Bharada E.

Skenario itu menyebutkan bahwa baku tembak terjadi setelah Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Namun setelah diselidiki, dugaan kasus pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo itu tak benar adanya.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Bharada E secara Cuma-cuma alias Gratis

Bharada E juga akhirnya membongkar skenario palsu Ferd Sambo.

Bharada E mengaku bahwa Brigadir J bukan tewas akibat baku tembak dengan dirinya.

Melainkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi

"Saudara selama di persidangan, saudara dilindungi. Selama pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, sampai di pengadilan ini, saudara dilindungi oleh LPSK," ucap hakim Wahyu.

"Jadi tolong berikan keterangan yang benar," sambungnya.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, Bharada E pun menjawab:

"Baik yang mulia,"

Baca juga: Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved