Brigadir J
Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J
Saat jadi saksi sidang Brigadir J, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebut dirinya korban prank Ferdy Sambo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sidang-brigadir-J-senin-21-November-2022.jpg)
Hingga kemudian AKBP Ridwan mengatakan bahwa dirinya juga merasa terkena prank Ferdy Sambo.
"Ini kan saya datang juga, saya sebagai korban juga, saya di-prank juga," sebut AKBP Ridwan.
Lebih lanjut, AKBP Ridwan menuturkan bahwa ia datang ke persidangan untuk menceritakan fakta yang ia ketahui sebagai saksi, bukan untuk meyakinkan majelis hakim.
Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo
"Saya sebagai saksi verbal lisan maupun institusi, saya menceritakan fakta," kata AKBP Ridwan.
"Tapi kalau untuk meyakinkan hakim dengan kata-kata saya yang lebih indah, meyakinkan, saya enggak mau," lanjutnya.
Setelah mendengar jawaban AKBP Ridwan tersebut, pengacara Kuat Maruf pun beralih ke pertanyaan selanjutnya.
"Oke Pak Ridwan, syukurlah kalau Pak Ridwan sadari," sahut pengacara Kuat Maruf.
Baca juga: Saksi AKBP Acay Ungkap Ferdy Sambo Masih sempat Merokok setelah Brigadir J Tewas Ditembak
Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal setelah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi;
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)