Arti Kata

Apa Itu Just Energy Transition Partnership? Hasil KTT G20 yang Ambigu karena Perpres 112 Tahun 2022

Apa Itu Just Energy Transition Partnership? kesepakatan Indonesia dan Uni Eropa dalam KTT G20 Bali yang disebut ambigu karena Perpres 112 Tahun 2022.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
BPMI Setpres/Muchlis Jr via Sekretariat Kabinet
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi (kanan) saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen (kiri), di The Apurva Kempinski Bali, Senin (14/11/2022) menjelang KTT G20. Adapun dalam KTT G20 2022 Bali ini, Uni Eropa beserta mitra internasional dan Indonesia menciptakan kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP). Apa itu Just Energy Transition Partnership? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kesepakatan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang dihasilkan dalam KTT G20 disebut masih ambigu akibat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.

Apa Itu Just Energy Transition Partnership (JETP)?

Just Energy Transition Partnership (JETP) adalah kesepakatan Kemitraan Transisi Energi Adil antara Uni Eropa beserta mitra internasional dengan Indonesia yang tercipta dalam KTT G20 di Bali pada 15 - 16 November 2022.

Dilansir TribunGorontalo.com dari europa, UE dan mitra internasional meluncurkan kemitraan terobosan dalam transisi energi yang adil dengan Indonesia.

Baca juga: Apa Itu KTT G20? Dihelat 15 November 2022, Ini Para Peserta, Tujuan, dan Agenda yang Dibahas

Pada Selasa (15/11/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen atas nama UE dan para pemimpin International Partnership Group (IPG) meluncurkan JETP dengan Indonesia.

IPG sendiri dipimpin bersama oleh Amerika Serikat, Jepang, termasuk Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia dan Inggris.

Peluncuran Just Energy Transition Partnership dilakukan sehubungan dengan acara dalam rangka Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) pada KTT G20 2022 di Bali.

Dalam pernyataan bersama, Indonesia dan mitra internasional telah mengumumkan komitmen mereka untuk memenuhi target iklim terobosan dan pembiayaan terkait.

Baca juga: Polri Gunakan Face Recognition untuk Amankan KTT G20, Apa Itu?

Hal ini dilakukan untuk mendukung negara Asia dalam transisi energi yang ambisius dan adil.

Serta sejalan dengan tujuan Perjanjian Paris dan berkontribusi untuk menjaga batas pemanasan global 1,5 derajat celcius dalam jangkauan.

Ini mencakup pembicaraan tentang percepatan pengurangan emisi dari sektor energi menuju nol emisi pada tahun 2050, dan strategi berdasarkan perluasan energi terbarukan.

Selain itu juga penghentian bertahap pembangkit listrik berbahan bakar batu bara di dalam maupun di luar jaringan, serta komitmen lebih lanjut untuk reformasi peraturan dan efisiensi energi.

Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?

Menurut Ursula von der Leyen, JETP diharapkan dapat memetakan arah menuju masa depan yang lebih hijau dan bersih bagi Indonesia.

"Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP) dengan Indonesia akan memetakan arah menuju masa depan yang lebih hijau dan bersih bagi negara dan masa depan yang penuh peluang bagi rakyat Indonesia." kata Ursula von der Leyen.

"Merekalah yang akan menuai hasil manfaat dari transformasi ekonomi mereka karena Indonesia menjadi pusat energi terbarukan." sambungnya.

UE bersama dengan mitra internasional akan mendukung Indonesia dalam upayanya untuk mengembangkan rencana investasi yang akan menempatkan Indonesia di jalur yang tepat untuk mencapai target iklim baru yang signifikan.

Baca juga: NATO Langsung Gelar Pertemuan setelah Polandia Ngaku Diserang Rudal Rusia, Apa Itu NATO?

Selama enam bulan ke depan, Indonesia akan bekerja sama dengan UE dan para mitra untuk menyusun rencana konkret untuk investasi, pembiayaan, dan bantuan teknis.

Secara keseluruhan, tujuan kemitraan jangka panjang dengan Indonesia ini adalah untuk memobilisasi awal sebesar 20 miliar euro (sekitar 19,4 miliar euro) dalam dana publik dan swasta selama periode 3 sampai 5 tahun.

Dana tersebut terdiri dari campuran hibah, pinjaman lunak, pinjaman dengan suku bunga pasar, jaminan dan investasi swasta.

Ini akan membuka jalan menuju pencapaian target iklim dan energi yang ambisius di masa depan.

Baca juga: Kriminolog Menduga Satu Keluarga Tewas di Kalideres Karena Apokaliptik, Apa Itu Apokaliptik?

Separuh dari jumlah ini, atau 10 miliar USD, akan dimobilisasi oleh anggota IPG.

Latar Belakang JETP

Kemitraan Bersama Transisi Energi Adil (JETP) merupakan kesepakatan yang kedua setelah peluncuran Kemitraan Bersama dengan Afrika Selatan pada COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Kemitraan ini sebagai contoh tindakan yang kuat melalui kerja sama global antara negara berkembang dan mitra internasional untuk bersama-sama mengatasi krisis iklim.

Baca juga: Sentil Penyidik Kasus Brigadir J soal CCTV, Hakim Sebut Beli Pisang Goreng Pakai Resi, Apa Itu Resi?

Perpres Bikin JETP Ambigu?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry menyebut kesepakatan JETP masih ambigu karena Perpres Nomor 112 tahun 2022 masih melegitimasi dan mengamankan pembangunan PLTU batu bara di pipeline.

"Di pipeline maksudnya yang entah belum selesai pendanaannya atau belum dioperasikan. Masih banyak yang di pipeline. Lalu PLTU yang ada di RUPTL 2021-2030," kata Ahmad dalam diskusi daring, Kamis (17/11/2022).

Sedangkan, kesepakatan yang ada di JETP yakni membekukan PLTU di pipeline.

Baca juga: AS Bakal Kirim 400 Juta Dolar Bantuan Militer ke Ukraina termasuk Senjata Avenger, Apa Itu?

Kemudian mendorong agar morotarium pembangunan PLTU batu bara terjadi.

"Membekukan ini maksudnya apa? Apakah pembangunan PLTU sebesar 13,8 GW tidak jadi dibangun? Atau jumlahnya tidak akan bertambah? Itu masih ada kalimat yang ambigu di kesepakatan JETP kemarin," ungkap Ahmad.

Ahmad mencurigai Perpres No. 112 tahun 2022 sebagai landasan hukum JETP.

Pasalnya terciptanya Perpres tersebut tepat sebelum KTT G20 Bali digelar.

Baca juga: Rusia Pasang Gigi Naga untuk Perlambat Kemajuan Militer Ukraina, Apa Itu Gigi Naga?

"Ini jadi legitimasi PLTU batu bara tetap dibangun," kata Ahmad.

Apabila tak kunjung ada pembaruan dalam Perpres tersebut, sebut Ahmda, ruang bagi energi terbarukan akan menjadi kecil.

Dengan demikian, jumlah PLTU batu bara yang dipensiunkan akan bertambah dari sebelumnya.

"Padahal kita tahu imperatifnya banyak. Krisis iklim dan stranded asset. Jadi, kita bangun untuk rugi itu aneh. Ini keputusan macam apa?" tutur Ahmad.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kesepakatan Just Energy Transition Partnership Jadi Ambigu Setelah Terbit Perpres 112/2022"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved