Selasa, 17 Maret 2026

Arti Kata

Sentil Penyidik Kasus Brigadir J soal CCTV, Hakim Sebut Beli Pisang Goreng Pakai Resi, Apa Itu Resi?

Sentil penyidik tak buat berita acara penyerahan barang bukti DVR CCTV, hakim sidang Brigadir J bandingkan dengan 'beli pisang goreng saja ada resi'.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Sentil Penyidik Kasus Brigadir J soal CCTV, Hakim Sebut Beli Pisang Goreng Pakai Resi, Apa Itu Resi?
YouTube Kompas TV
Afrizal Hadi, Ketua Majelis Hakim sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofrianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam agenda persidangan untuk terdakwa Chuck Putranto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022). Dalam sidang tersebut hakim ketua, Afrizal Hadi menyentil saksi Arsyad Daiva karena menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima atau berita acara. Hakim Afrizal Hadi lantas membandingkannya dengan mengatakan bahwa beli pisang goreng memakai resi. Apa itu Resi? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Hakim sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofrianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyentil penyidik Polri yang dinilai serampangan dalam serah terima barang bukti.

Hal itu terjadi dalam sidang perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022), dengan terdakwa atas nama Chuck Putranto.

Diketahui bahwa saksi Arsyad Daiva menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima atau berita acara.

Mulanya, hakim anggota bertanya apakah ada tanda terima barang bukti ketika Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Kompleks rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: AS Bakal Kirim 400 Juta Dolar Bantuan Militer ke Ukraina termasuk Senjata Avenger, Apa Itu?

Arsyad selaku penyidik yang dijadikan saksi dalam sidang kemudian menjawab bahwa saat itu tidak ada tanda terima terkait penyerahan barang bukti tersebut.

Hakim Ketua Afrizal Hadi lantas membandingkannya dengan pembelian pisang goreng yang kini menyertakan resi.

"Beli goreng pisang saja sekarang pakai tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima sekarang, pakai resi, apalagi barang bukti." kata hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Apa Itu Resi?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Investopedia, resi atau tanda terima adalah pengakuan tertulis bahwa sesuatu yang berharga telah diserahkan dari satu pihak ke pihak lain.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Selain tanda terima yang biasanya diterima konsumen dari vendor dan penyedia layanan, resi juga diterbitkan dalam transaksi bisnis-ke-bisnis serta transaksi pasar saham.

Misalnya, pemegang kontrak berjangka umumnya diberikan instrumen pengiriman, yang bertindak sebagai tanda terima yang dapat ditukar dengan aset dasar saat kontrak berjangka berakhir.

Selain menunjukkan kepemilikan, resi penting karena alasan lain.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Misalnya, banyak pengecer bersikeras bahwa pelanggan harus menunjukkan tanda terima untuk menukar atau mengembalikan barang.

Sementara yang lain meminta agar tanda terima, umumnya dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu, diproduksi untuk tujuan garansi produk.

Di Amerika Serikat, resi penting untuk pajak karena Internal Revenue Service (IRS) memerlukan dokumentasi pengeluaran tertentu.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved