Brigadir J
Ronny Talapessy Ungkap Alasan Mau Jadi Pengacara Bharada E secara Cuma-cuma alias Gratis
Terungkap alasan Pengacara Ronny Talapessy mau membela Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, secara gratis atau prodeo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Hingga akhirnya, keluarga Bharada E yang melihat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebagai hal serius mengingat ancaman pidananya berupa hukuman mati, lantas berinisiatif untuk mencari pengacara sendiri.
"Keluarga juga melihat bahwa ini adalah hal yang serius, bukan main-main," sebut Ronny.
Berangkat dari situlah, keluarga Bharada E berhubungan denagn Ronny yang kebetulan sudah saling kenal karena memiliki kampung halaman yang sama yakni Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Alasan Sidang Bharada E Dipisah dari Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung: Khawatir Bisa Konflik
Ronny juga dipercaya keluarga terdakwa untuk mendampingi Bharada E karena pernah memegang perkara besar seperti kasus hukum eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama (Ahok) hingga korban kecelakaan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Sehingga berkomunikasilah karena kita, saya kebetulan berasalnya dari Manado kemudian saya dekat dengan keluarganya juga yang di Manado," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada ajudan Ferdy Sambo;
Baca juga: Bakal Dampingi secara Morel, Pengacara Brigadir J: Kesaksian Bharada E yang Paling Bisa Dipercaya
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)