Gangguan Ginjal Akut

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Ada Unibebi hingga Paracetamol Anggur

Melalui keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (8/11/2022), BPOM meminta ketiga farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat,

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Surat pencabutan izin edar obat sirup. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 sirup di Indonesia. 

Puluhan sirup ini adalah produksi tiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Melalui keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (8/11/2022), BPOM meminta ketiga farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.

“Kemudian menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya,” ditulis dalam siaran pers tersebut.

BPOM pun meminta tiga perusahaan itu memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Serta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut.

Seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan tiga industri farmasi tersebut yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

“BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut,” seperti kutipannya lagi.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan.

“Serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved