Mahasiswi UNG Dilecehkan
Klarifikasi RS Aloei Saboe Terhadap Pelecehan Mahasiswi Profesi Ners UNG: Hanya Megang Tangan
Hansmi Jahja Wadir Umum dan Keuangan RS Aloei Saboe menjelaskan, kejadian pelecehan itu terjadi 24 Oktober lalu.
Namun, bukan titik terang kehilangan dompet yang ia dapatkan. Saat berada di ruang kontrol tersebut, mahasiswa asal Isimu, Kabupaten Gorontalo itu, malah mengaku dilecehkan.
Tangannya dipegang, sementara tali jilbabnya ditarik. Mahasiswi yang kaget itupun mengadukan perbuatan oknum pegawai itu kepada pihak RS.
Jika melansir penjelasan Komnas Perempuan, sebetulnya pelecehan seksual tidak melulu semata tentang seks. Inti pelecehan seksual ada pada penyalahgunaan kekeuasaan dan otoritas.
“Sejumlah tindakan pelecehan seksual yakni siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.” dikutip dari Gramedia.com, Senin (7/11/22). (*)