KTP Milik Petani Diduga Digandakan oleh Perusahaan Sawit PT Agro Artha Surya

Penggandaan KTP diduga dilakukan oleh perusahaan sawit PT Agro Artha Surya. Sebab, petani sendiri yang menemukan belasan KTP petani itu di rumah karya

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Potret kelapa sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Petani plasma sawit di wilayah ini menuding perusahaan menggandakan KTP mereka. 

TRIBUNGOROTNALO.COM, Gorontalo - Masyarakat Desa Pangeya kembali mendatangi Polda Gorontalo. Puluhan petani sawit ini hendak meminta kepolisian mengusut ulang kasus penggandaan kartu tanda penduduk (KTP) milik mereka. 

Penggandaan KTP diduga dilakukan oleh perusahaan sawit PT Agro Artha Surya. Sebab, petani sendiri yang menemukan belasan KTP petani itu di rumah karyawan perusahaan PT Agro Artha Surya.

Kedatangan rombongan petani plasma di bawah Koperasi Produksi Pangeya Idaman didampingi Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya, Jumat (4/11/22). 

Mereka menuntut proses hukum, karena sebagai Identitas tunggal diri, KTP menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga kerahasiaannya, tidak dapat dipalsukan ataupun digandakan. Seperti yang terpatri dalam UU No. 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan. 

"Meskipun dilarang dan diatur dalam undang-undang, namun KTP milik Petani Plasma yang tergabung dalam Koperasi Produksi Pangeya Idaman, telah digandakan oleh PT AAS (PT Agro Artha Surya), perusahaan sawit yang ada di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Boalemo," ujar Sirul, Kuasa Hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Jumat, (4/11/2022).

Menurut Sirul, pelaku pemalsuan KTP dan penggandaan KTP dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 75 juta rupiah. 

"Hal itu tertuang dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 dan itu juga yang menjadi landasan petani plasma di Desa Pangeya mendatangi Polda Gorontalo dan Ombudsman RI, Perwakilan Gorontalo, agar serius dalam menanggapi dan menangani pemalsuan dan penggandaan KTP Palsu tersebut," katanya.

Burhan Supu, salah satu petani plasma,  kaget saat pertama kali mengetahui KTP miliknya telah digandakan dan ditemukan di salah satu rumah milik karyawan perusahaan. 

"KTP kami digandakan, dan kuat dugaan dilakukan oleh perusahaan, sebab KTP itu kami temukan di salah satu rumah karyawan perusahaan PT. AAS, makanya kami kaget sekali," ungkapnya.

Dia bahkan memperlihatkan KTP tersebut saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sore tadi. Satu KTP yang benar-benar miliknya dan satu lagi yang ditemukan di salah satu rumah karyawan PT. AAS.

Sebetulnya, laporan terkait penggandaan KTP itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 2021 lalu. Namun, seorang petani bernama Sudirman Tahir, mencabut laporannya. 

Pencabutan itu karena ia diiming-imingi oleh perusahaan dengan janji pemenuhan hak. Artinya, perusahaan saat itu berjanji akan memenuhi tuntutan Sudirman Tahir jika mau mencabut laporan itu di polisi. 

"Namun perusahaan ingkar, sampai sekarang hasil plasma sawit yang saya terima masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya, bahkan data hasil penjualan kebun plasma tidak diberikan ke kami," katanya.

Karena alasan itu juga dia mendatangi Polda Gorontalo dan berkonsultasi tentang perkara tersebut Ditkrimsus untuk mengungkap lagi penggandaan KTP tersebut.

Namun proses konsultasi tersebut tidak berbuah apa-apa. Polisi yang menemui mereka mengaku tidak berwenang menjelaskan perkara itu. Para petani diminta kembali ke Polda pekan depan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved