KTP Milik Petani Diduga Digandakan oleh Perusahaan Sawit PT Agro Artha Surya

Penggandaan KTP diduga dilakukan oleh perusahaan sawit PT Agro Artha Surya. Sebab, petani sendiri yang menemukan belasan KTP petani itu di rumah karya

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Potret kelapa sawit di Desa Pangeya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Petani plasma sawit di wilayah ini menuding perusahaan menggandakan KTP mereka. 

Tidak mendapatkan solusi di Polda Gorontalo, petani dan koalisi bantuan bantuan hukum petani pangeya, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk berkonsultasi.

Di kantor Ombudsman, rombongan ditemui Pelaksana Harian (PLH), Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Gorontalo Wahyudin Mamonto, saat proses konsultasi, dia mengakui bahwa dalam hasil pemeriksaan yg dilakukan pihaknya, penggandaan KTP memang benar-benar terjadi.

"Dalam proses pemeriksaan ombudsman menemukan bahwa telah terjadi penggandaan KTP dengan sengaja yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Boalemo" tegasnya.

Tapi lanjut Wahyudin, untuk unsur pidana, bukan merupakan kewenangan pihaknya, lebih ke pihak kepolisian yang sebelumnya telah menerima juga laporan ini. Ombudsman hanya fokus pada membuktikan bahwa terjadi maladministrasi.

Setelah melakukan konsultasi tersebut, dugaan petani dan Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya jika KTP mereka digandakan dan dipalsukan untuk digunakan untuk mencairkan dana kredit di Bank BRI senilai Rp 500 miliar dan penerbitan sertifikat HGU lahan petani Pangeya Boalemo Gorontalo seluas 1.027 hektar.

"Kenapa kecurigaan kami kesana pak, karena setelah KTP ganda itu terjadi, tidak lama ada panggilan dari BRI berkaitan pencairan kredit yang tidak pernah kami ajukan," aku Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved