Berita Populer Gorontalo
5 Berita Populer: Harga Rokok di Gorontalo Naik; Tanjung Tour & Travel Dilaporkan ke Polda
5 berita populer ini adalah berita lokal yang dirangkum kembali. Bisa dibaca jika tidak sempat update informasinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/51122_Populer.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus penipuan massal kembali terjadi di Gorontalo.
Jika sebelumnya kasus investasi bodong di Pohuwato, kini dugaan penipuan berkedok arisan di Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Meski sudah berlangsung lama, namun rupanya para korban baru menyadari penipuan tersebut.
Pemilik arisan berinisial OW, dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
OW adalah wanita yang diketahui jadi otak di balik arisan tersebut.
Perdana, Pohuwato Ekspor 11 Ribu Ton Pelet Kayu ke Korea Selatan
TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa - Sebanyak 11 ribu ton pelet kayu produksi asal Pohuwato diekspor ke Korea Selatan.
Pelet kayu yang diproduksi PT Biomassa Jaya Abadi di Pohuwato itu nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Direktur Operasional PT Biomassa Jaya Abadi, Iskandar, menjelaskan, pelet kayu adalah energi terbarukan dalam pemanfaatan biomassa.
Pelet kayu merupakan jenis bahan bakar alternatif terbarukan yang lebih ramah lingkungan, bentuknya hampir mirip dengan briket kayu, namun ukuran dan bahan perekatnya berbeda.
“Wood pellet atau pelet kayu ini memiliki banyak sekali manfaat antara lain memenuhi berbagai macam kebutuhan, baik kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan industri dan perusahaan,” jelas Iskandar, Jumat (4/11/22).
PT Agro Artha Surya Dituding Merampas Tanah Petani Pangeya-Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Produksi Pangeya Idaman menyebut PT Agro Artha Surya (AAS) telah melakukan perampasan tanah milik mereka.
Sebab, perusahaan sawit itu dinilai telah melanggar perjanjian kerjasama nomor 001/SPK/AAS-KUPPI/2013 tentang pembangunan kebun kelapa sawit dalam pola kemitraan program revitalisasi perkebunan antara PT AAS dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman.
Muhammad Sirul Haq, Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya, sekaligus kuasa hukum petani mengungkapkan perusahaan melakukan wanprestasi sebab telah melanggar keseluruhan isi perjanjian.