Arisan Batudaa-Gorontalo Dilaporkan ke Polda, Diduga 123 Warga Tertipu

Meski sudah berlangsung lama, namun rupanya para korban baru menyadari penipuan tersebut. 

TribunGorontalo.com
Hamza Zees datang ke SPKT Polda Gorontalo melaporkan dua dugaan penipuan berkedok arisan di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus penipuan massal kembali terjadi di Gorontalo. 

Jika sebelumnya kasus investasi bodong di Pohuwato, kini dugaan penipuan berkedok arisan di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. 

Meski sudah berlangsung lama, namun rupanya para korban baru menyadari penipuan tersebut. 

Pemilik arisan berinisial OW, dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas tuduhan penggelapan dan penipuan. 

OW adalah wanita yang diketahui jadi otak di balik arisan tersebut. 

Warga asal Desa Ilohungayo, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo itu bahkan ikut dilaporkan bersama suaminya.

Ada dua korban yang melapor ke polisi. Keduanya adalah Yanti dan Desi. Mereka didampingi oleh Hamza Zees sebagai kuasa hukum. 

Hamza Zees mengaku, korban dari arisan bodong itu tidak cuma dua kliennya tersebut. 

Ia menduga, masih ada ratusan warga lainnya. Namun enggan melapor. 

“Ini baru dua korban karena dugaan kami ada banyak korban hitungan kami itu ada 123 korban dengan total kerugian Rp 700 juta,” ujar Hamza Zees, Jumat (4/11/22).

Sebelum melapor ke Polda Gorontalo, pihaknya kata Hamza telah melayangkan somasi kepada pemilik arisan tersebut. 

Perihal dugaan penipuan itu, pihaknya juga telah melapor ke kepala desa setempat. 

“Namun tidak menemui kesepakatan,” tegas Hamza.

Masalah mencuat ketika pemilik arisan ini tidak mampu mengembalikan dana yang dikumpulkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved