Tiga Jemaah Umroh Gorontalo Terlunta-lunta di Makkah, Menunggu Tiket dari Tanjung Tour & Travel

Sejak berangkap pada 9 Oktober 2022 lalu, kelompok terbang (kloter) berjumlah 20 orang ini, tidak bisa kembali ke tanah suci tepat waktu. 

zoom-inlihat foto Tiga Jemaah Umroh Gorontalo Terlunta-lunta di Makkah, Menunggu Tiket dari Tanjung Tour & Travel
TribunGorontalo.com
Sejak berangkap pada 9 Oktober 2022 lalu, kelompok terbang (kloter) berjumlah 20 orang ini, tidak bisa kembali ke tanah suci tepat waktu.

Di tempat yang sama, Mansur Basir Bina Penyelenggaraan Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama Provinsi Gorontalo mengatakan, akan melakukan koordinasi untuk memastikan kondisi ketiga jamaah yang saat ini berada ditanah suci.

“Selanjutnya nanti ketika pimpinan cabang travel sudah ada di Gorontalo kita akan panggil kita akan minta klarifikasi sekaligus konfrontir komplain komplain yang ada,” kata Mansur.

Sejaka awal isu keterlambatan ini mencuat ke publik pihak Kemenag Provinsi Gorontalo telah menghubungi pimpinan cabang dan owner dari travel. 

“Kemarin hasil konfirmasi kami dengan pihak pimpinan cabang ketiga jemaah ini masih berada di Hotel mekkah bersama direktur utama owner dari travel ini,” ujar Mansur

Kementerian Agama pun akan melakukan klarifikasi nanti dan akan melakukan pencabutan Izin apabila pihak travel terbukti telah melakukan pelanggaran yang merugikan materil serta moral para jamaah.

“Jika memang terbukti travel ini telah melakukan wanprestasi dan merugikan materil moril kepada para jamaah maka Kementerian Agama akan seta amerta mencabut izin operasional travel ini untuk beroperasi di Gorontalo,” tukas Mansur.

Diketahui, Tanjung Tour & Travel Cabang Gorontalo memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci Makkah pada 9 Oktober 2022. Peket umroh hanya untuk 12 hari, namun kini nyaris satu bulan jemaah di Makkah. 

Dilansir dari laman Irham.Asia, Tanjung Tour & Travel adalah merek dagang dari PT Tanjung Putra Sejahtera. Peruashaan ini berdiri pada tanggal 8 Maret 2000.

Perusahaan ini ditulis memiliki Surat Izin Usaha Nomor 284/IU.BPW/KW.PSB/05/2000 beserta Surat Keputusan Menteri Hukum & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-10.430 HT.01.04.TH2001. 

Juga disebut sebagai anggota ASITA (Association of The Indonesia Tour & Travel Agencies) Nomor 0700/VIII/DPP/2000.

Menjalankan kegiatan operasional dalam memenuhi kebutuhan transportasi dan akomodasi dengan berdomisili di kantor pusat di Kosambi Baru C5 No 1-2, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat 11750.

Setelah 6 tahun melayani kebutuhan transportasi & akomodasi Departemen Keuangan RI, pada akhirnya mulai 1 April 2008 bekerjasama dengan Koperasi DJPK untuk membuka kantor cabang di Lantai Dasar Gedung D Departemen Keuangan RI, Jl.Dr.Wahidin No 1, Jakarta Pusat 10710. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved