Sabtu, 14 Maret 2026

Pilpres 2024

Menteri Maju Pilpres 2024: Prabowo - Airlangga - Sandiaga - Erick Butuh Izin Presiden Jokowi

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Menteri Maju Pilpres 2024: Prabowo - Airlangga - Sandiaga - Erick Butuh Izin Presiden Jokowi
Kolase TribunGorontalo.com
Airlangga Hartarto - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno - Erick Thohir. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

MK menilai, adanya perlakuan yang berbeda terhadap menteri atau pejabat setingkat menteri sebagai pejabat negara harus mundur jika dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden menimbulkan pembatasan dalam pemenuhan hak konstitusional.

”Menurut Mahkamah, pembatasan dan pembedaan tersebut termasuk pula bentuk diskriminasi terhadap partai politik ketika mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon presiden atau wakil presiden. Apalagi, hal tersebut dapat mencederai hak konstitusional partai politik dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” ujar Arief.

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra mengajukan pendapat yang berbeda terkait keputusan tersebut. Ia mengatakan, perlu dicarikan titik keseimbangan antara normalitas penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial agar tidak terjebak dalam sejumlah anomali dan hak konstitusional warganegara untuk dipilih, termasuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Keseimbangan baru tersebut memberikan kesempatan kepada menteri/pejabat setingkat menteri untuk mengajukan diri sebagai calon presiden/wapres sepanjang mendapat persetujuan dari presiden dan nonaktif/cuti sebagai menteri.

Persetujuan dan izin cuti dari presiden diperlukan untuk menjaga timbulnya kondisi dilematis dan sekaligus potensial merusak bangunan sistem pemerintahan presidensial.

Misalnya ketika presiden masih dalam periode pertama jabatannya dan berpotensi untuk maju untuk periode masa jabatan kedua, akan ada pertarungan antara presiden dan anggota cabinet yang notabena adalah bawahan dan pembantu presiden.

Menurut dia, kondisi anomali tersebut akan samakin sulit dipahami jika anggota kabinet mengalahkan presiden petahana.

”Lalu apa yang akan terjadi dalam masa lame duck, yaitu ketika calon presiden yang merupakan anggota kabinet berhasil memenangi kontenstasi pemilihan presiden, sementara presiden incumbent masih melanjutkan sisa masa jabatan hingga akhir masa jabatan. Jikalau dikaitkan dengan tahapan Pilpres 2024, masa lame tersebut bisa mencapai enam sampai delapan bulan,” kata Saldi.

Lame duck sering diartikan "bebek lumpuh", mengacu pada kondisi petahana yang dibiarkan dalam masa transisi, sementara pejabat baru sudah terpilih.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved