Pilpres 2024
Menteri Maju Pilpres 2024: Prabowo - Airlangga - Sandiaga - Erick Butuh Izin Presiden Jokowi
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/011022-menteri-capres.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir perlu izin Presiden Joko Widodo jika mau maju Pilpres 2024.
Keempat menteri di Kabinet Indonesia Maju ini memang tengah menguat masuk bursa capres dan cawapres.
Prabowo dijagokan Partai Gerindra sebagai capres. Gerindra akan berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung Prabowo - Muhaimin Iskandar.
Airlangga dielu-elukan Partai Golkar maju kompetisi 5 tahunan. Airlangga berpeluang diusung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dibentuk Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Menparekraf Sandiaga Uno yang juga kader Gerindra ikut meramaikan bursa capres.
Sandiaga masuk capres pilihan relawan Jokowi. Pada beberapa kali polling internal, nama Sandiaga menempati nomor 2 setelah Jokowi.
Begitu juga dengan Erick Thohir. Menteri BUMN ini digadang berpasangan dengan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang hendak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.
Mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Dilansir dari Kompas.id, Selasa (1\11\2022), keputusan itu diambil setelah MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda yang mempersoalkan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 170 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur, pejabat negara yang maju sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Dalam penjelasan Pasal 170 Ayat (1) diatur bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam kategori pejabat negara yang harus mundur jika dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai capres ataupun cawapres. Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Atas permohonan itu, MK menyatakan ada pembedaan perlakuan konstitusional terhadap kedua rumpun jabatan, yakni rumpun jabatan karena pemilihan (presiden, wakil presiden, anggota legislatif, kepala daerah) dan rumpun jabatan karena pengangkatan (menteri dan lainnya).
Padahal, apabila ditinjau dari perspektif seorang warga negara yang mengemban jabatan tertentu, sejatinya pada diri orang tersebut melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. Dengan catatan, hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang ataupun putusan pengadilan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arief Hidayat, Senin (31\10\2022), terlepas pejabat negara menduduki jabatan karena sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih dan memilih tidak boleh dikurangi.